Undangan Sosialisasi Kemudahan Perizinan Dalam Rangka Implementasi Undang-Undang No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja oleh Badan Koordinasi Penanaman Modal
Pada tanggal 7 April 2021, Suria Nataadmadja & Associates menghadiri undangan Sosialisasi Kemudahan Perizinan Dalam Rangka Implementasi Undang-Undang No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang dikenal sebagai “Omnibus Law”, (selanjutnya disebut sebagai “UU Cipta Kerja”) yang diselenggarakan oleh Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) bertempat di Sheraton Grand Jakarta City Hotel, Jakarta.
Dalam undangan sosialisasi tersebut, telah hadir Bapak Ir. Yuliot, PLT., selaku Deputi Bidang Pengembangan Iklim Penanaman Modal BKPM sebagai pembicara yang akan menyampaikan materi terkait sosialisasi kemudahan perizinan dan Bapak Dendy Apriandi selaku Direktur Deregulasi Penanaman Modal, Kedeputian Bidang Pengembangan Iklim Penanaman Modal BKPM. Dalam sosialisasi tersebut, membahas materi sehubungan dengan penerbitan UU Cipta Kerja dan peraturan pelaksananya, yang mana diharapkan terciptanya kemudahan perizinan berusaha, dalam rangka perubahan iklim investasi di Indonesia.
Indonesia terus menunjukkan prestasinya dalam memperoleh predikat sebagai negara yang ramah untuk berbisnis. Hal ini terlihat dari tingkat Ease of Doing Business (EODB) di Indonesia yang terus membaik. Bapak Ir. Yuliot, PLT., menyatakan bahwa Pemerintah Indonesia berkomitmen dalam melakukan perbaikan peringkat pada seluruh indikator, perbaikan struktural, pengawalan implementasi perbaikan kemudahan berusaha, dan juga sosialisasi dan diseminasi kebijakan perbaikan kemudahan berusaha.
Sebagai tambahan, terkait dengan Index EoDB 2022, akan ada beberapa indikator yang disurvei oleh World Bank. Dalam hal ini, Suria Nataadmadja & Associates menjadi salah satu responden yang akan mengisi kuesioner yang disebarkan oleh World Bank tersebut berdasarkan keahlian dan pengalaman kami.