Unsur - Unsur Tindak Pidana Pencemaran Nama Baik
Pencemaran nama baik diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”) Pasal 310 yang berbunyi sebagai berikut:
“Barangsiapa dengan sengaja menyerang kehormatan atau nama baik orang dengan jalan menuduh dan melakukan sesuatu perbuatan, dengan maksud yang nyata untuk menyiarkan tuduhan itu supaya diketahui umum, karena menista orang dihukum dengan hukuman penjara selama-lamanya Sembilan bulan atau denda sebanyak-banyaknya empat ribu lima ratus Rupiah.”
Berdasarkan ketentuan Pasal 310 tersebut, unsur-unsur pencemaran nama baik atau penghinaan adalah:
- Dengan sengaja
Unsur dilakukan dengan sengaja adalah merupakan unsur yang subyektif dikarenakan tindakan atau perbuatan si pelaku yang mengerti bahwa kata-kata yang diucapkan atau dituliskan dapat diterima sebagai penghinaan oleh pihak lain.
- Menyerang kehormatan atau nama baik
Perbuatan yang dilakukan merupakan pelanggaran terhadap kehormatan atau nama baik seseorang.
- Menuduh meakukan suatu perbuatan
Pelaku melakukan perbuatan tertentu, atau dalam kata-katanya dianggap mengandung tuduhan. Hal ini dapat diartikan bahwa hal ini merupakan cara pelaku dalam melakukan delik penghinaan atau pencemaran nama baik.
- Menyiarkan tuduhan supaya diketahui umum
Dapat diartikan bahwa tujuan si pelaku tidak harus sampai tercapai pada waktu perbuatan itu dilakukan, akan tetapi cukup disampaikan kepada seseorang yang kemungkinan akan menyebarkannya kepada orang lain.
Suria Nataadmadja & Associates Law Firm
Advocates & Legal Consultants