Upaya Hukum atas Putusan Pailit dan PKPU
Media Sosial

Upaya Hukum atas Putusan Pailit dan PKPU

Undang-Undang No. 37 Tahun 2004 Tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (UU Kepailitan) menegaskan kepailitan dan PKPU dapat diproses secara bersamaan di Pengadilan Niaga. Namun, permohonan PKPU diposisikan sebagai prioritas dalam proses persidangan. Dalam hal kepailitan dan PKPU diproses secara bersamaan di Pengadilan Niaga, maka permohonan PKPU harus diputuskan terlebih dahulu. Hal sama berlaku jika permohonan PKPU diajukan setelah permohonan pernyataan pailit. Menurut Pasal 235 ayat (1) UU  Kepailitan terhadap putusan PKPU tidak dapat diajukan upaya hukum apapun. Sedangkan putusan atas permohonan pailit, dapat diajukan kasasi maupun Peninjauan Kembali ke Mahkamah Agung.

Permohonan kasasi dapat diajukan oleh Debitor dan Kreditor maupun Kreditor lain yang tidak puas terhadap putusan atas permohonan pernyataan pailit. Prosedur kasasi terkait putusan kepailitan diawali dengan pemohon mendaftarkan permohonannya beserta memori kasasi kepada Panitera Pengadilan, batas waktunya paling lama delapan hari setelah tanggal putusan diucapkan. Paling lambat 14 hari setelah pendaftaran, panitera mengirimkan berkas permohonan, memori dan kontra memori beserta berkas perkara yang bersangkutan kepada Mahkamah Agung (MA). Lalu, tanggal sidang ditetapkan oleh MA paling lambat dua hari setelah tanggal permohonan kasasi diterima.Untuk proses sidang kasasi dilakukan paling lambat 20 hari setelah tanggal permohonan kasasi diterima MA. Pembacaan putusan dibatasi waktunya paling lambat 60 hari setelah tanggal permohonan kasasi diterima MA. Salinan putusan wajib dikirimkan oleh panitera MA kepada panitera Pengadilan Niaga paling lambat tiga hari setelah tanggal pengucapan putusan.

 

Suria Nataadmadja & Associates Law Firm

Advocates & Legal Consultants