Upaya Hukum Terhadap Putusan Renvoi Prosedur
Terhadap putusan Renvoi Prosedur yang dijatuhkan oleh Pengadilan Niaga, pihak yang merasa tidak puas terhadap putusan yang dijatuhkan oleh Majelis Pemutus dapat mengajukan upaya hukum biasa berupa kasasi dan upaya hukum luar biasa berupa peninjauan kembali ke Mahkamah Agung. Pelaksanaan Renvoi Prosedur di Mahkamah Agung, baik dalam tingkat kasasi maupun peninjauan kembali pelaksanaannya hampir sama seperti penanganan perkara biasa, mengingat kedudukan Mahkamah Agung sebagai judex juris.
Pelaksanaan Renvoi Prosedur dalam kasasi diatur dalam Pasal 196 ayat (2) dan ayat (3) UU KPKPU No. 37 Tahun 2004. Pasal 196 ayat (2) UU KPKPU No. 37 Tahun 2004 pada intinya menyebutkan bahwa kasasi atas putusan renvoi Prosedur yang dijatuhkan Pengadilan Niaga diselenggarakan sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 11, Pasal 12, dan Pasal 13 UU KPKPU No. 37 Tahun 2004. Artinya bahwa pelaksanaan kasasi atas putusan renvoi Prosedur yang dijatuhkan Pengadilan Niaga prosesnya sama dengan pelaksanaan kasasi dalam pemeriksaan pokok perkara (kepailitan).
Perbedaan pengaturan pelaksanaan kasasi untuk pokok perkara (kepailitan) dengan kasasi dalam perkara bantahan (Renvoi Prosedur) dapat dilihat dalam ketentuan Pasal 196 ayat (3) UU KPKPU. Dalam ketentuan tersebut, Mahkamah Agung (Majelis hakim yang memeriksa perkara bantahan dalam Renvoi Prosedur) dapat memanggil kurator atau kreditor untuk didengar keterangannya. Hal ini tidak diatur untuk pemeriksaan kasasi pada pokok perkara (kepailitan).
Terhadap putusan Renvoi Prosedur, selain dapat diajukan upaya hukum biasa berupa kasasi, dalam praktiknya dapat pula diajukan upaya hukum luar biasa berupa peninjauan kembali. Dasar hukum pengajuan kembali dalam perkara bantahan (Renvoi Prosedur) tidak tersurat sebagaimana dasar hukum pengajuan kasasi yang diatur dalam Pasal 196 ayat (1) UU No. 37/2004 yang pada intinya secara tegas menyebutkan bahwa terhadap putusan Renvoi Prosedur yang dijatuhkan oleh Pengadilan Niaga dapat diajukan kasasi. Pada praktiknya, pelaksanaan peninjauan kembali dalam perkara Renvoi Prosedur sama dengan pelaksanaan peninjauan kembali dalam perkara perdata biasa.
Suria Nataadmadja & Associates Law Firm
Advocates & Legal Consultants