Upaya Penolakan Nama
Berdasarkan ketentuan pada Pasal 16 ayat (1) Undang-Undang No.40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (“UU PT”) yang mengatur mengenai nama yang bisa digunakan Perseroan.
Nama yang telah register atau terdaftar dalam Daftar Perseroan adalah hak eksklusif dari pemilik atau pemakai nama. Oleh karena hal tersebut, baik sebagian atau keseluruhan dari nama itu tidak boleh dipakai oleh Perseroan lain. Apabila terjadi persamaan nama dengan Perseroan lain yang telah terdaftar, yang bersangkutan dapat mengajukan gugatan pembatalan nama itu ke Pengadilan.
Berikut adalah upaya hukum bagi pihak yang keberatan atas penggunaan nama tersebut:
- Mengajukan Nama Pengganti
Mengganti nama yang ditolak, kemudia menyampaikan nama pengganti kepada Menteri dengan cara mengubah nama dalam Anggaran Dasar Perseroan.
- Mengajukan Gugat ke Pengadilan
Mengajukan gugatan terhadap Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia ke Pengadilan atas penolakan tersebut, upaya ini harus dapat dibuktikan di persidangan, bahwa nama yang ditolak sama sekali tidak melanggar larangan nama yang dideskripsi pada Pasal 16 ayat (1) UU PT.
Suria Nataadmadja & Associates Law Firm
Advocates & Legal Consultants