Waktu Tunggu
Kerap sekali dijumpai sepasang suami dan istri memutuskan untuk bercerai dikarenakan ada orang ketiga dalam hubungan mereka. Sehingga pasangan tersebut memutuskan untuk mengakhiri ikatan lahir dan batin antara mereka untuk memulai sebuah hubungan yang baru. Namun, perlu diketahui bahwa dalam hukum perkawinan di Indonesia, berlaku waktu tunggu bagi wanita yang telah bercerai dengan suaminya.
Janda yang telah bercerai dengan suaminya harus menunggu untuk waktu tertentu sebelum dapat menikah kembali dengan laki-laki yang lain. Dijabarkan dalam Bab VII Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 Waktu Tunggu pula berlaku beda-beda menyesuaikan dengan kondisi janda. Untuk lebih lengkap akan dikutip isi Pasal 39 dalam Peraturan Pemerintah tersebut sebagai berikut:
“(1) Waktu tunggu bagi seorang janda sebagai dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) Undang-undang ditentukan sebagai berikut:
- Apabila perkawinan putus karena kematian, waktu tunggu ditetapkan 130 (serratus tiga puluh) har;.
- Apabila perkawinan putus karena perceraian, waktu tunggu bagi yang masih berdatang bulan ditetapkan 3 (tiga) kali suci dengan sekurang-kurangnya 90 (sembilan puluh) hari dan bagi yang tidak berdatang bulan ditetapkan 90 (sembilan puluh) hari;
- Apabila perkawinan putus sedang janda tersebut dalam keadaan hamil, waktu tunggu ditetapkan sampai melahirkan.”
Namun, tidak pernah ada pengaturan mengenai Waktu Tunggu untuk duda, dikarenakan pertimbangan utama Pasal ini terletak pada pembedaan kandungan dari wanita.
Suria Nataadmadja & Associates Law Firm
Advocates & Legal Consultants