Waralaba
Media Sosial

Waralaba

Waralaba atau yang lebih dikenal dengan istilah Franchise, menurut asosiasi Franchise Indonesia adalah suatu sistem pendistribusian barang atau jasa kepada pelanggan akhir, dimana si pemilik merek atau franchisor memberikan hal kepada individu atau suatu perusahaan untuk melaksanakan bisnis dengan merek, nama, sistem juga produsen dan cara – cara yang telah ditentukan sebelumnya dalam jangka waktu tertentu dan meliputih pada area tertentu.

Sistem penjualan ini merupakan salah satu strategy pemasaran bagi pelaku usaha. Namun, untuk melakukan penjualan seperti ini tidak dapat dilakukan dengan waralaba, namun dapat menggunakan sistem kemitraaan. Lalu, apa keunggulan dari waralaba itu sendiri? Berdeda halnya dengan sistem kemitraan, sistem waralaba telah diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 53/M-DAG/PER/8/2012 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Waralaba, di mana para pelaku usaha dalam menjalankan waralaba diberikan sebuah Surat Tanda Pendaftaran Waralaba.

Surat Tanda Pendaftaran Waralaba ini bukan merupakan sebuah surat yang mudah untuk didapatkan, karena untuk mendapatkan surat tersebut beberapa kriteria yang harus dipenuhi untuk dinyatakan sebagai usaha waralaba sebagaimana diatur dalam Pasal 3 Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2007 tentang Waralaba yakni:

  1. Memiliki ciri khas usaha;
  2. Terbukti sudah memberikan keuntungan;
  3. Memiliki standar atas pelayanan dan barang dan/atau jasa yang ditawarkan yang dibuat secara tertulis;
  4. Mudah diajarkan dan diaplikasikan;
  5. Adanya dukungan yang berkesinambungan, dan
  6. Hak Kekayaan Intelektual yang telah terdaftar.

Kriteria tersebutlah yang membedakan usaha kemitraan dengan waralaba sehingga para konsumen akan lebih percaya terhadap usaha waralaba.

 

Suria Nataadmadja & Associates Law Firm

Advocates & Legal Consultants