Yang berwenang mengangkut anggota Direksi
Yang berwenang dalam mengangkat anggota Direksi adalah Rapat Umum Pemegang Saham (“RUPS”) sebagaimana diatur dalam Pasal 94 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (“UU PT”). Kewenangan RUPS dalam mengangkat anggota Direksi tidak dapat dilimpahkan kepada organ perusahaan lainnya.
Menurut Pasal 94 ayat (2) UU PT, untuk pertama kali pengangkatan anggota Direksi dilakukan sendiri oleh Pendiri, hal tersebut ditetapkan Pendiri dalam Akta Pendirian. Namun, pada pengangkatan selanjutnya berpindah tangan dari Pendiri kepada RUPS. Ketentuan ini bersifat imperative (memaksa).
Masa jabatan atau kontrak jabatan Direksi bisa dikatakan bervariasi, apabila Anggaran Dasar (“AD”) tidak menetapkan lamanya masa jabatan, maka RUPS yang berwenang menentukannya. Masa jabatan anggota direksi diatur pada Pasal 94 ayat (3), yang mengatakan bahwa anggota direksi diangkat untuk jangka waktu tertentu.
Sehingga dapat diambil kesimpulan:
- Pengangkatan direksi harus terbatas untuk jangka waktu tertentu dan dilarang tanpa batas waktu;
- Apabila masa jabatan telah berakhir, untuk pengangkatan kembali tidak dengan sendirinya anggota direksi meneruskan jabatan sebelumnya, akan tetapi harus berdasarkan keputusan RUPS.
Pasal 94 ayat (5) dan ayat (6) menentukan beberapa ketentuan yang bersifat imperative sehubungan dengan pengangkatan, penggantian, dan pemberhentian anggota direksi:
- Setiap pengangkatan, penggantian, dan pemberhentian anggota Direksi keputusan RUPS yang bersankutan harus menetapkan saat mulai berlakunya pengangkatan, penggantian, dan pemberhentian tersebut;
- Apabila ada keputusan RUPS tidak menetapkan saat mulai berlakunya direksi, maka pengangkatan, penggantian, dan pemberhentian anggota direksi mulai berlaku sejak ditutupnya RUPS.
Suria Nataadmadja & Associates Law Firm
Advocates & Legal Consultants