Yayasan
Yayasan merupakan salah satu badan hukum di Indonesia yang tidak asing didengar, terutama bagi orang-orang yang berkecimpung di bidang sosial, keagamaan, dan kemanusiaan. Sebagaimana pula didefinisikan pada Pasal 1 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan, Yayasan adalah badan hukum yang terdiri atas kekayaan yang dipisahkan dan diperuntukkan untuk mencapai tujuan tertentu di bidang sosial, keagamaan, dan kemanusiaan, yang tidak mempunyai anggota.
Seperti halnya setiap badan hukum, yayasan pula mempunyai organ yang terdiri atas Pembina, Pengurus, dan Pengawas. Sebagai badan hukum yang tidak berjalan secara komersil, atau dikenal dengan non-profit legal entity, organ yayasan bekerja secara sukarela sehingga tidak mendapatkan hasil kegiatan usaha dari yayasan tersebut. Oleh karena alasan yang sama pula, yayasan tidak dapat melakukan kegiatan usaha secara langsung dengan mengatas namakan yayasan tersebut untuk menunjang maksud dan tujuan yayasan itu sendiri. Akan tetapi, yayasan diperbolehkan untuk mendapatkan kekayaan yayasan dengan cara mendirikan badan usaha dan/atau ikut serta dalam suatu badan usaha sebagaimana diatus pada Pasal 3 Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan. Diperjelas pula pada penjelasan pada Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004 yang mengubah Undang-Undang tentang Yayasan, bahwa ketentuan itu memperjelas bahwa yayasan tidak diperkenankan untuk melakukan kegiatan usaha secara langsung.
Suria Nataadmadja & Associates Law Firm
Advocates & Legal Consultants