Restrukturisasi Hutang
Tim kami yang terdiri dari akuntan, ahli pajak, dan pengacara telah membantu dan mengawasi secara aktif kegiatan restrukturisasi utang perseroan, baik yang disebabkan oleh goncangan bisnis dan sektor ekonomi di Indonesia yang terjadi pada tahun 1997-2002, atau dalam mendokumentasi laporan keuangan klien agar dapat mengakomodasi investasi baru atau perluasan bisnis.
Kami juga memiliki pengalaman dalam mewakili perusahaan tambak Indonesia sebagai debitur, terhadap krediturnya mengenai permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) terhadap Klien kami, termasuk menjalin hubungan dengan pengurus PKPU dan seluruh Krediturnya. Perkara selesai dalam waktu singkat 27 (dua puluh tujuh) hari dan tidak melanjutkan proses Kepailitan;