Ketenagakerjaan
Tim kami terdiri atas pengacara kantor hukum kami yang secara aktif memberikan nasihat dan membantu klien dalam permasalahan ketenagakerjaan. Tim hukum ketenagakerjaan kami memberikan representasi kepada perusahaan lokal, internasional dan perusahaan milik negara dan dengan pengetahuan dan pengalaman kami, kami dapat membantu Anda untuk memberikan nuansa keamanan kepada perusahaan Anda sehingga Anda dapat fokus pada bisnis perusahaan. Kami dapat membantu Anda dalam memberikan pendapat dan solusi hukum yang jelas atas masalah Anda yang kompleks. Kami dapat memberi Anda informasi hukum yang Anda perlukan mengenai peraturan perundang-undangan saat ini.
Layanan kami di bidang ini meliputi perumusan dan negosiasi kontrak kerja, penyusunan peraturan perusahaan, penghentian pekerjaan, perselisihan litigasi tenaga kerja, penyusunan kontrak anti persaingan kerja, kerja dan ketenagakerjaan dalam kasus kebangkrutan dan kami juga memberikan pelatihan mengenai masalah undang-undang ketenagakerjaan. .
Pada tahun 2015, kami menyarankan sebuah perusahaan terhormat yang memiliki operasi di China dan Indonesia dalam sebuah perselisihan dengan direkturnya atas dugaan penggelapan dan penipuan. Keahlian kami juga tercerminkan di pengalaman kami dalam:
Layanan kami di bidang ini meliputi perumusan dan negosiasi kontrak kerja, penyusunan peraturan perusahaan, penghentian pekerjaan, perselisihan litigasi tenaga kerja, penyusunan kontrak anti persaingan kerja, kerja dan ketenagakerjaan dalam kasus kebangkrutan dan kami juga memberikan pelatihan mengenai masalah undang-undang ketenagakerjaan. .
Pada tahun 2015, kami menyarankan sebuah perusahaan terhormat yang memiliki operasi di China dan Indonesia dalam sebuah perselisihan dengan direkturnya atas dugaan penggelapan dan penipuan. Keahlian kami juga tercerminkan di pengalaman kami dalam:
- Mewakili perusahaan perhiasan Indonesia dalam masalah Hubungan Industrial dengan karyawannya yang melakukan mogok kerja;
- Mewakili perusahaan perhiasan Indonesia di Pengadilan Hubungan Industrial mengenai masalah Paket Kompensasi kepada karyawannya;
- Mewakili Perusahaan Manajemen dan Konsultan Indonesia di Pengadilan Hubungan Industrial tentang masalah pemutusan hubungan kerja dengan karyawannya;
- Mewakili perusahaan smelter nikel Indonesia dalam masalah Hubungan Industrial yang timbul dari penutupan perusahaan