Litigasi & Penyelesaian Sengketa
Dengan pengalaman lebih dari tiga puluh tahun dalam proses pengadilan dan penyelesaian perselisihan, tim litigasi kami mewakili bank dan perusahaan yang terhormat dan terkenal yang bergerak di berbagai industri, antara lain adalah pertambangan, produsen listrik independen, manufaktur, dan sekuritas. Pengacara kami memenuhi syarat untuk mewakili klien di pengadilan negeri, pengadilan tinggi dan Mahkamah Agung Republik Indonesia atau lembaga penyelesaian sengketa lainnya di Indonesia seperti Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI), Badan Arbitrase Pasar Modal Indonesia atau luar negeri seperti Singapore International Arbitrase Center (SIAC) atau Hongkong International Arbitration Centre (HKIAC) atau China International Economic and Trade Arbitration or Kuala Lumpur Regional Center for Arbitration (KLRCA).
Kantor kami juga memiliki pengalaman dalam menangani kasus penyelesaian sengketa yang melibatkan kreditur dan debitur. Kantor kami juga membantu dan memberikan bantauan hukum dalam proses penyelesaian sengketa melalui arbitrase di Singapura, Malaysia dan Indonesia. Bantuan hukum yang diberikan mencakup persiapan pernyataan resmi (“Affidavits”) dan pendapat dari segi hukum, serta hal lainnya yang sesuai dengan keabsahan dan kesesuaian terhadap hukum dan peraturan tertentu yang berlaku di Indonesia.
Kami membantu klien kami dalam menganalisis dan mendiskusikan kasus ini, menyiapkan surat permintaan, mengumpulkan semua bukti termasuk menemukan keputusan pengadilan sebelumnya dan mengusulkan saksi ahli untuk menguatkan kasus tersebut, mengajukan tuntutan hukum dan mewakili klien dalam proses pengadilan.
Kasus penting kita saat ini adalah:
Kasus penting kita saat ini adalah:
- Mewakili perusahaan Independent Hydro Power Producer yang sepenuhnya dimiliki oleh Republik Rakyat Cina dalam sebuah kasus di tingkat kabupaten dan pengadilan tinggi di Indonesia mengenai pelanggaran kontrak antara klien kami dengan mitra lokalnya.
- Mewakili perusahaan produsen Tenaga Uap Independen dalam sebuah kasus di Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) mengenai perselisihan perusahaan jasa pengelolaan kawasan industri mengenai perjanjian sumber daya.
- Mewakili perusahaan manufaktur Jepang di BANI mengenai penggelapan dana perusahaan oleh chief executive officer-nya.
- Mewakili Kontraktor EPCI luar negeri swasta dalam kasus yang melibatkan proyek pemerintah Indonesia dalam kasus di Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) tentang pelanggaran kontrak antara klien kami dan mitranya;
- Mewakili Kontraktor EPCI luar negeri swasta dalam perkara terhadap mitranya terkait gugatan pembatalan terhadap Putusan BANI (klien kami menang dan melanjutkan ke tahap eksekusi di Pengadilan Negeri yang bersangkutan);
- Mewakili Kontraktor EPCI luar negeri swasta untuk mengajukan prosedur eksekusi atas Putusan BANI dan Pengadilan Negeri yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap;
- Mewakili asuransi swasta dalam negosiasi dengan perusahaan elevator internasional sehubungan dengan situasi yang terjadi di gedung kantor klien kami;
- Mewakili warga negara Jepang dalam suatu Perkara di Pengadilan Perdata, Pengadilan Tinggi, Pengadilan Kasasi, hingga Prosedur Eksekusi terhadap Warga Negara Indonesia atas Perkara Perkara dan Pelanggaran Kontrak, yang menyangkut urusan komersial dan keluarga;
- Mewakili 2 (dua) perusahaan tambang nikel Indonesia melawan perusahaan lokal, mengenai sabotase terhadap properti klien dan wanprestasi;
- Mewakili Kantor Perwakilan Jepang di Indonesia terhadap Bank Internasional mengenai Pelanggaran Kontrak dan masalah merger;
- Mewakili perusahaan tekstil Indonesia terhadap 3 (tiga) perusahaan asuransi internasional mengenai wanprestasi dan masalah premi asuransi;
- Mewakili warga negara Indonesia terhadap Perusahaan Teknologi Indonesia tentang Pelanggaran Kontrak dan pelanggaran Hak Asasi Manusia;
- Mewakili warga negara Indonesia dalam perkara perceraian karena potensi masalah KDRT dan masalah keuangan di Pengadilan Agama;
- Mewakili warga negara Indonesia dalam perkara perceraian karena perbedaan prinsip di Pengadilan Negeri;
- Mewakili perusahaan Indonesia terhadap perusahaan pengembang bangunan gedung tentang Pelanggaran Kontrak;
- Mewakili warga negara Indonesia terhadap perusahaan pertambangan Indonesia terkait masalah peristiwa penipuan dan kerugian;
- Kami juga mewakili PT. Usaha Gedung Bank Dagang Negara (sekarang PT Bank Mandiri) dan PT. Bank Niaga dalam melakukan penagihan hutang dan eksekusi aset.
- Kami juga memberikan nasehat hukum kepada Bank Mandiri, yang saat ini merupakan bank terbesar di Indonesia, mengenai berbagai peraturan perundang-undangan di Indonesia.