Reasons for Dissolution of Limited Liability Company
Thursday, 26 Jul 18
Pembubaran Perseroan menurut hukum sesuai dengan ketentuan Pasal 143 ayat (1) adalah :
- Penghentian kegiatan usaha Perseroan,
- Namun penghentian kegiatan usaha itu, tidak mengakibatkan status hukumnya “hilang”
- Perseroan yang dibubarkan baru kehilangan status badan hukumnya, sampai selesainya likuidasi, dan pertanggungjawaban likuidator proses akhir likuidasi diterima oleh Rapat Umum Pemegang Saham, Pengadilan Negeri atau Hakim Pengawas.
Di dalam Pasal 142 Undang-Undang Perseroan Terbatas mengantur mengenai dasar terjadinya pembubaran perseroan yang dibenarkan oleh hukum. Dapat dikatakan pembubaran perseroan apabila terjadi sebagai berikut :
- Berdasarkan keputusan Rapat Umum Pemegang Saham; (Pasal 144 Undang-Undang Perseroan Terbatas 2007)
- Karena jangka waktu berdirinya yang ditetapkan dalam anggaran dasar telah berakhir; (Pasal 145 ayat (1));
- Berdasarkan penetapan Pengadilan Negeri; (Pasal 142 ayat (1))
- Dengan dicabutnya kepailitan berdasarkan putusan pengadilan niaga yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, harta pailit Perseroan tidak cukup untuk membayar biaya kepailitan, (Pasal 6 Undang-Undang Perseroan Terbatas 2007)
- Karena harta pailit Perseroan yang telah dinyatakan pailit berada dalam keadaan insolvensi sebagaimana diatur dalam Undang-undang tentang kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran utang, atau;
- Karena dicabutnya izin usaha Perseroan sehingga mewajibkan perseroan melakukan likuidasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Suria Nataadmadja & Associates Law Firm
Advocates & Legal Consultants