Written Proof In Civil Procedure Law
Alat bukti tertulis berisi mengenai keterangan tentang suatu peristiwa, keadaan, atau hal-hal tertentu. Dalam hukum acara perdata dikenal beberapa macam alat bukti tertulis diantaranya adalah surat.
Surat adalah segala sesuatu yang memuat tanda-tanda bacaan yang dimaksudkan untuk mencurahkan isi hati atau untuk menyampaikan buah pikiran seseorang dan dipergunakan sebagai pembuktian.Surat sebaagai alat bukti tertulis dibagi menjadi 2 (dua) yaitu:
- Surat yang merupakan akta;
Akta adalah surat sebagai alat bukti yang diberi tanda tangan, memuat peristiwa yang menjadi dasar suatu hak atau perikatan, dibuat sejak semula dengan sengaja untuk pembuktian. Pembuktian disini merupakan suatu tindakan bahwa peristiwa hukum telah dilakukan dan akta itu adalah buktinya. Suatu akta haruslah ditandatangan untuk membedakan akta yang satu dengan akta yang lainnya atau dengan akta yang dibuat oleh orang lain. Akta dapat mempunyai fungsi formal, yang berarti bahwa untuk lengkapnya atau sempurrnanya suatu perbuatan hukum, haruslah dibuat suatu akta. Selain itu, sifat tertulisnya suatu perjanjian dalam bentuk akta dapat digunakan sebagai alat bukti di kemudian hari.
Sebagaimana telah disebutkan di atas, akta dibagi menjadi 2 (dua) yaitu:
- Akta Otentik
Akta otentik adalah surat atau akta yang sejak semula dengan sengaja secara resmi dibuat untuk pembuktian. Secara dogmatis menurut Pasal 1868 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, akta otentik adalah akta yang bentuknya ditentukan undang-undang dan dibuat oleh atau dihadapan pegawai-pegawai umum yang berkuasa untuk itu ditempat dimana akta dibuatnya. Berdasarkan Peraturan Jabatan Notaris jo. Pasal 1868 Kitab Undang-Undang Hukum Pedata, Notaris merupakan satu-satunya pejabat umum yang berwenang membuat akta otentik.
- Akta di bawah Tangan
Akta di bawah tangan adalah akta yang sengaja dibuat untuk pembuktian oleh para pihak tanpa bantuan dari seorang pejabat. Jadi semata-mata dibuat antara para pihak yang berkepentingan.
- Surat-surat lain yang bukan merupakan akta:
Merupakan bentuk surat pada umumnya seperti surat yang lebih bersifat pribadi, contohnya yaitu surat cinta, pengumuman, selebaran, petisi, dan lain sebagainya. Surat ini tidak dibuat dihadapan pejabat yang berwenang dan tidak harus dibubuhi tanda tangan, sehingga surat biasa tidak bisa dengan sendirinya menjadi alat bukti yang sah menurut undang-undang, karena surat ini baru mempunyai nilai pembuktian apabila mempunyai hubungan dengan alat bukti yang lain.
Suria Nataadmadja & Associates Law Firm
Advocates & Legal Consultants