What is First Rate Debt in Mortgage?
Berdasarkan Pasal 1 ayat 1 Undang- Undang Nomor 4 Tahun 1996 Tentang Hak Tanggungan (UUHT), dapat dipahami bahwa Hak Tanggungan adalah hak jaminan yang dibebankan pada hak atas tanah sebagaimana dimaksud dalam Undang- Undang No.5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria, berikut atau tidak berikut benda-benda lain yang merupakan satu kesatuan dengan tanah itu, untuk pelunasan utang tertentu, yang memberikan kedudukan yang diutamakan kepada kreditur tertentu terhadap kreditur-kreditur lain. Sehingga apabila debitur cidera janji, kreditur sebagai pemegang Hak Tanggungan dapat menjual obyek Hak Tanggungan melalui penjualan di muka umum atau pelelangan.
Dalam pemberian Hak Tanggungan atas kredit yang berbeda, apabila pihak kreditur merasa yakin dengan kemampuan debitur dan agunan yang dijaminkan masih mencukupi untuk diagunkan kembali, dapat dilakukan pengikatan Hak Tanggungan Peringkat Kedua. Maka, yang dimaksud dengan utang peringkat pertama dalam Hak Tanggungan adalah utang yang dibebankan jaminan kepada kreditur yang memiliki hak terlebih dahulu untuk melakukan eksekusi dan menerima pelunasan pertama kali dibanding kreditur lain, dalam hal debitur cidera janji dan atas jaminan Hak Tanggungan itu juga dilakukan pengikatan terhadap kreditur lain.
Terhadap satu objek jaminan yang dibebani lebih dari satu Hak Tanggungan, maka peringkat dari masing-masing Hak Tanggungan akan mempengaruhi urutan prioritas pelunasan utang (droit de preference). Sedangkan peletakan atau pemberian peringkat pada masing-masing Hak Tanggungan, didasarkan pada waktu pendaftaran Hak Tanggungan tersebut pada Kantor Pertanahan atau berdasarkan urutan tanggal pembuatan APHT sebagaimana tertuang pada ketentuan Pasal 5 UUHT. Apabila Hak Tanggungan peringkat pertamanya telah hapus karena hal-hal sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 18 ayat (1) UUHT, maka berdasarkan Asas Prioritas tersebut kedudukan pemegang Hak Tanggungan Peringkat Kedua secara otomatis menggantikan kedudukan pemegang Hak Tanggungan Peringkat Pertama.
Suria Nataadmadja & Associates Law Firm
Advocates & Legal Consultants