Delivered Ex Quay (INCOTERMS)
Dalam perdagangan internasional, Incoterms atau International Commercial Terms adalah peraturan internasional tentang syarat perdagangan luar negeri, agar mereka memperoleh kepastian tentang rumusan tanggung jawab, hak dan kewajiban para pihak secara sederhana dan aman. Hal-hal yang dijelaskan meliputi proses pengiriman barang, penanggung jawab proses ekspor-impor, penanggung biaya yang timbul dan penanggung risiko bila terjadi perubahan kondisi barang yang terjadi akibat proses pengiriman.Kedudukan Incoterms ini bersifat independen, karena bukan merupakan produk pemerintah dari negara manapun.
DEQ (Nama Pelabuhan Tujuan) “Delivered Ex Quay” maksudnya adalah bahwa penjual dianggap telah melakukan kewajiban pengiriman barang ketika barang telah ditempatkan pada kondisi untuk siap dibawa oleh pembeli di dermaga pelabuhan tujuan namun belum diurus prosedur impor-nya. Penjual menanggung segala resiko dan biaya untuk mengantar barang sampai di pelabuhan tujuan dan menurunkannya di dermaga. DEQ mewajibkan pembeli untuk mengurus segala macam prosedur impor dan membayar bea-bea yang timbul sehubungan dengan hal tersebut. DEQ versi Incoterms 2010 ini adalah kebalikan dari versi pendahulunya, yaitu Incoterms 1990 yang mewajibkan penjual untuk mengurus prosedur impor. Dalam versi 2010, jika para pihak menghendaki agar penjual ikut ambil bagian dalam pembayaran bea impor atau pengurusannya, baik sebagian maupun seluruhnya, maka hal ini harus disebutkan dengan jelas dalam kontrak. Terminologi ini dipakai untuk alat transportasi laut atau perairan pedalaman atau transportasi multi modal dalam suatu kendaraan air yang menurunkan barang sampai di dermaga. Jika para pihak menghendaki agar penjual menanggung biaya dan resiko untuk memindahkan barang dari dermaga ke tempat lain (gudang, terminal, stasiun transportasi) baik di dalam maupun di luar pelabuhan, maka terminologi yang seharusnya dipilih adalah DDU atau DDP.
Suria Nataadmadja & Associates Law Firm
Advocates & Legal Consultants