Derden Verzet
Derden Verzet adalah upaya hukum yang dilakukan oleh pihak yang semula bukan pihak berperkara, tetapi karena merasa berkepentingan atas objek yang dipersengketakan dimana objek tersebut akan disita atau dijual atau dilelang, maka ia berusaha mempertahankan objek tersebut dengan alasan itu miliknya.
Pasal 195 (6) Herziene Inlandsch Reglement (HIR), dikatakan sebagai upaya hukum luar biasa karena pada dasarnya suatu putusan hanya mengikat pihak yang berperkara saja (pihak penggugat dan tergugat) dan tidak mnegikat pihak ketiga (tapi dalam hal ini, hasil putusan akan mengikat orang lain/pihak ketiga, oleh ebab itu dikatakan luar biasa). Denderverzet diajukan ke Pengadilan Negeri yang memutus perkara tersebut pada tingkat pertama.
Pasal 378-379 Reglement op de Rechtvordering (Rv), hukum acara perdata warisan kolonial Belanda, Derden Verzet dapat dikabulkan hakim jika dua hal ini terbukti, yakni adanya kepentingan pihak ketiga dan secara nyata hak pihak ketiga dirugikan. Nantinya, putusan atas Verzet dapat dilakukan upaya hukum banding, kasasi, dan peninjauan kembali.
Derden Verzet tidak melulu harus diajukan di pengadilan negeri dimana perkara semula diputus. Merujuk pada Pasal 195 ayat (6), dalam hal pengadilan negeri mendelegasikan eksekusi putusan kepada pengadilan negeri di wilayah hukum lain, maka Derden Verzet diajukan di pengadilan negeri yang mendapat delegasi eksekusi.
Proses pemeriksaan Derden Verzet merujuk pada proses pemeriksaan gugatan perdata biasa. Oleh karenanya, asas-asas pemeriksaan gugatan perdata biasa yang juga berlaku untuk dv antara lain proses pemeriksaan secara lisan tanpa mengurangi hak para pihak untuk menjalani pemeriksaan secara tertulis, hakim berupaya mendamaikan, persidangan terbuka untuk umum, dan hakim dilarang mengabulkan hal yang melebihi permohonan (ultra petitum).
Suria Nataadmadja & Associates Law Firm
Advocates & Legal Consultants