Documents subject to the Stamp Duty and those not subject to Stamp Duty
Thursday, 12 Jul 18
Dokumen yang dikenakan Bea Materai berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1985 tentang Bea Materai yaitu dokumen yang berbentuk :
- Surat Perjanjian dan surat-surat lainnya yang dibuat dengan tujuan untuk digunakan sebagai alat pembuktian mengenai perbuatan, kenyataan atau keadaan yang bersifat perdata;
- Akta-akta Notaris termasuk salinannya;
- Akta-akta yang dibuat oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) termasuk rangkap-rangkapnya;
- Surat yang memuat jumlah uang, yaitu :
- Yang menyebutkan penerimaan uang;
- Yang menyatakan pembukuan uang atau penyimpanan uang dalam rekening di Bank;
- Yang berisi pemberitahuan saldo rekening di Bank; atau
- Yang berisi pengakuan bahwa hutang uang seluruhnya atau sebagiannya telah dilunasi atau diperhitungkan;
- Surat berharga seperti wesel, promes dan aksep; atau
- Dokumen yang akan digunakan sebagai alat pembuktian di muka Pengadilan, yaitu
- Surat-surat biasa dan surat-surat kerumahtanggaan;
- Surat-surat yang semula tidak dikenakan Bea Materai berdasarkan tujuannya, jika digunakan untuk tujuan lain atau digunakan oleh orang lain, selain dari maksud semula.
Dokumen yang tidak dikenakan Bea materai:
- Dokumen yang berupa :
- Surat Penyimpanan barang;
- Konosemen;
- Surat angkutan penumpang dan barang;
- Keterangan pemindahan yang dituliskan diatas dokumen sebagaimana dimaksud dalam huruf a), huruf b) dan huruf c);
- Bukti untuk pengiriman dan penerimaan barang;
- Surat pengiriman barang untuk dijual atas tanggungan pengirim;
- Surat-surat lainnya yang dapat disamakan dengan surat-surat sebagaimana dimaksud dalam huruf a) sampai huruf f).
- Segala bentuk ijazah;
- Tanda terima gaji, uang tunggu, pensiun, uang tunjangan, dan pembayaran lainnya yang ada kaitannya dengan hubungan kerja serta surat-surat yang diserahkan untuk mendapatkan pembayaran itu;
- Tanda bukti penerimaan uang Negara dari Kas Negara, Kas Pemerintah Daerah, dan Bank;
- Kuitansi untuk semua jenis pajak dan untuk penerimaan lainnya yang dapat disamakan dengan itu dari Kas Negara, Kas Pemerintah Daerah, dan bank;
- Tanda penerimaan uang yang dibuat untuk keperluan intern organisasi;
- Dokumen yang menyebutkan tabungan, pembayaran uang tabungan kepada penabung oleh bank, koperasi dan badan-badan lainnya yang bergerak di bidang tersebut;
- Surat gadai yang diberikan oleh Perusahaan Jawatan Pegadaian;
- Tanda pembagian keuntungan atau bunga dari efek, dengan nama dan dalam bentuk apapun.
Suria Nataadmadja & Associates Law Firm
Advocates & Legal Consultants