Competency Exceptions
Follow Us

Competency Exceptions

Berdasarkan Pasal 125 ayat (2) jo. Pasal 121 Herzien Indonesis Reglement (“HIR”) memberi hak kepada tergugat untuk mengajukan eksepsi kompetensi. Apabila tergugat tidak mengajukan eksepsi itu, kemudian tidak memenuhi panggilan sidang berdasarkan alasan yang sah, maka hakim dapat langsung menjatuhkan perkara berdasarkan acara verstek.

Sebaliknya, apabila tergugat tidak hadir tanpa alasan yang sah tetapi sudah menyampaikan jawaban tertulis yang berisi eksepsi kompetensi yang menyatakan bahwa Pengadilan Negeri tidak berwenang, maka:

  1. Hakim tidak boleh menerapkan acara verstek meskipun tergugat tidak menghadiri/memenuhi panggilan;
  2. Tidak diperlukan alasan ketidakhadiran tergugat karena eksepsi menjadi dasar alasan ketidakhadiran/memenuhi panggilan.

 

Tindakan yang dapat dilakukan hakim atas eksepsi kompetensi yang diajukan oleh tergugat adalah mendengar tanggapan penggugat atas eksepsi yang diajukan dan memeriksa serta memutus eksepsi tersebut.

1. Apabila Eksepsi Dikabulkan

Pengadilan Negeri menyatakan diri tidak berwenang mengadili, dalam hal ini Pengadilan Negeri hal ini melakukan:

  1. Menjatuhkan putusan akhir, bukan putusan sela
  2. Dengan diktum putusan:
  1. Menyatakan diri tidak berwenang mengadili;
  2. Menyatakan gugatan tidak dapat diterima.
  1. Menghentikan dan mengakhiri pemeriksaan terhadap pokok perkara

 

2. Apabila Eksepsi Ditolak

Apabila ditolak maka:

  1. Pengadilan Negeri berwenang memeriksa dan memutus perkara
  2. Penolakan dituangkan dalam bentuk putusan sela, dengan amar putusan:
  1. Menolak eksepsi tergugat
  2. Menyatakan berwenang mengadili perkara

 

Suria Nataadmadja & Associates Law Firm

Advocates & Legal Consultants