Fiduciary
Follow Us

Fiduciary

Fidusia didefinisikan sebagai pengalihan hak kepemilikan suatu benda atas dasar kepercayaan dengan ketentuan bahwa benda yang hak kepemilikannya dialihkan tersebut tetap dalam penguasaan pemilik benda dalam Pasal 1 angka 1 Undang-Undang nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia, pada angka berikutnya pula Jaminan Fidusia didefinisikan sebagai hak jaminan atas benda bergerak baik yang berwujud maupun yang tidak berweujud dan benda tidak bergerak khususnya bangunan yang tidak berwujud dan benda tidak bergerak khususnya bangunan yang tidak dapat dibebani hak tanggungan, sebagai agunan bagi pelunasan utang tertentu, yang memberikan kedudukan yang diutamakan kepada Penerima Fidusia terhadap kreditor lainnya.

 

Dalam definisi Jaminan Fidusia tersebut dapat disimpulkan bahwa jaminan fidusia tidak dapat diberikan atas:

  1. Hak Tanggungan
  2. Hipotik atas kapal yang terdaftar dengan isi kotor berukuran 20m3 atau lebih
  3. Hipotek atas pesawat terbang
  4. Gadai

 

Sama halnya dengan perjanjian gadai, perjanjian fidusia bersifat Accessoir, yaitu sebagai perjanjian yang mengikuti perjanjian utama dan akan berakhir bersamaan dengan berakhirnya perjanjian utama tersebut.

 

Untuk merumuskan sebuah perjanjian fidusia, sekurang-kurangnya harus memuat:

  1. Identitas para pihak
  2. Data perjanjian yang dijamin fidusia
  3. Uraian mengenai benda yang menjadi obyek jaminan
  4. Nilai penjamin
  5. Nilai benda yang menjadi obyek jaminan

 

Perjanjian fidusia harus didaftarkan ke kantor pendaftaran jaminan fidusia dan diberikan sertifikat sebagai bukti atas jaminan tersebut.

 

 

Suria Nataadmadja & Associates Law Firm

Advocates & Legal Consultants