Firm
Firma merupakan persekutuan perdata yang dikenal luas di masyarakat Indonesia, terutama bagi para profesi yang menjalankan profesinya secara bersama-sama dengan dinaungi oleh satu nama bersama. Firma sendiri pada dasarnya merupakan persekutuan perdata di mana dua atau lebih pihak mengikatkan diri dalam sebuah persekutuan di mana setiap pihaknya merupakan persekutan aktif atau persero komplementer. Dikarenakan oleh itu pula, sifat tanggung jawab yang dimiliki oleh tiap-tiap persekutuan dalam firma merupakan tanggung jawab renteng hingga pada harta pribadi. Berbeda halnya dengan Commanditaire Vennotschap yang tanggung jawabnya terbagi menjadi dua jenis.
Firma juga sama seperti Commanditaire Vennotschap, untuk mendirikan sebuah firma terlebih dahulu harus dibuat akta otentik pendirian oleh notaris yang menyatakan adanya ikatan resmi di antara para sekutu-sekutu yang bersedia untuk mengikatkan diri tersebut. Kemudian, akta tersebut harus didaftarkan melalui Sistem Administrasi Badan Usaha (SABU) agar dapat diterbitkan Surat Keterangan Terdaftar oleh Menteri yang menjalankan bidang Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Suria Nataadmadja & Associates Law Firm
Advocates & Legal Consultants