Pledge
Follow Us

Pledge

Gadai merupakan hal yang sering kita temui dalam dunia sehari-hari, terlebih lagi di wilayah Jakarta telah terdapat banyak sekali outlet-outlet penyedia jasa gadai. Pada Pasal 1150 Kitab Undang-undang Hukum Perdata didefinisikan sebagai suatu hak yang diperoleh kreditur atas suatu barang bergerak, yang diserahkan kepadanya oleh kreditur, atau oleh kuasanya, sebagai jaminan atas utangnya, dan yang memberi wewenang kepada kreditur untuk mengambil pelunasan piutangnya dan barang itu dengan mendahalui kreditur-kreditur lain, dengan pengecualian biaya penjualan sebagai pelaksanaan putusan atas tuntutan mengenai pemilikan atau penguasaan, dan biaya penyelamatan barang itu, yang dikeluarkan setelah barang itu sebagai gadai dan yang harus didahulukan.

 

Hak gadai sendiri bersifat accesoir, yang berarti hak gadai hanya ada dengan adanya perjanjian. Apabila perjanjian berakhir, maka berakhir pula hak gadai tersebut. Adapun semua benda bergerak merupakan objek hak gadai.

 

Hak gadai dapat timbul dengan adanya perjanjian, adapun perjanjian gadai dapat dibentuk secara lisan maupun tulisan (Pasal 1151 Kitab Undang-undang Hukum Perdata) dan harus disertai dengan penyerahan benda yang digadaikan oleh pemberi gadai (Pasal 1152 Kitab Undang-undang Hukum Perdata)

 

Hak gadai pula dapat terhapus dengan:

  1. Hapusnya perjanjian utama
  2. Perintah pengembalian benda yang digadaikan sebab penyalahgunaan pemegang gadai
  3. Benda yang digadaikan dikembalikan dengan kemauan sendiri oleh pemegang gadai kepada pemberi gadai
  4. Pemegang gadai oleh suatu sebab menjadi pemilik benda yang digadaikan
  5. Dieksekusi oleh pemegang gadai
  6. Lenyapnya benda yang digadaikan
  7. Hilangnya benda yang digadaikan.

 

 

Suria Nataadmadja & Associates Law Firm

Advocates & Legal Consultants