Copyright
Sejak dulu kita selalu mengetahui yang dinamakan Hak Cipta. Setiap lagu yang kita dengar, tarian yang kita lihat, puisi yang kita baca, semuanya merupakan ciptaan para seniman yang di dalam karyanya tersebut terdapat Hak Cipta. Namun apa sesungguhnya Hak Cipta itu sendiri? Dalam artikel ini, akan kami ulas mengenai Hak Cipta berdasarkan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2018 tentang Hak Cipta.
Pada Pasal 1 Angka 1, Hak Cipta didefinisikan sebagai hak eksklusif pencipta yang timbul secara otomatis berdasarkan prinsip deklaratif setelah suatu ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata tanpa mengurangi pembatasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pada definisi Hak Cipta, telah disebutkan bahwa Hak Cipta merupakan hak eksklusif pencipta yang timbul secara otomatis berdasarkan prinsip deklaratif, artinya, Hak Cipta berbeda dengan hak kekayaan intelektual yang lainnya, Hak Cipta tidak perlu didaftarkan, namun akan timbul dengan sendirinya sejak saat ciptaan si Pencipta dideklarasikan. Pada Pasal 4, Hak Cipta dibagi pula menjadi 2, yaitu Hak Ekonomi dan Hak Moral. Hak Moral merupakan hak yang melekat secara abadi, dan hak ekonomi merupakan hak pencipta untuk mendapatkan manfaat ekonomi dari ciptaannya.
Dengan begitu, maka segala sesuatu yang merupakan hasil karya seseorang pencipta, memiliki Hak Cipta di dalamnya, tidak terbatas kepada surat cinta dari seseorang kepada kekasihnya.
Suria Nataadmadja & Associates Law Firm
Advocates & Legal Consultants