Rights of the Pledge Holder
Follow Us

Rights of the Pledge Holder

Pemegang gadai mempunyai beberapa hak yang harus dipenuhi, baik pada gadai benda bergerak bertubuh maupun tidak bertubuh. Hak-hak pemegang gadai adalah sebagai berikut:

 

  1. Hak untuk menjual Benda Gadai (Pasal 1155 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata)

Untuk melakukan penjualan ini pemegang gadai harus terlebih dahulu memberikan peringatan (somasi) kepada pemberi gadai supaya utangnya dibayar.

  1. Hak untuk menahan Benda Gadai (Pasal 1159 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata)

Ketentuan ini memberi wewenang kepada pemegang gadai untuk menahan benda gadai selama debitor belum melunasi hutangnya.

  1. Hak Kompensasi (Pasal 1159 ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Perdata)

Apabila kreditor terlebih dahulu sudah menjual benda gadai dan hasil penjualan tersebut terdapat sisa pembayaran, maka kreditor wajib untuk mengembalikan sisa pembayaran tersebut kepada debitor.

  1. Hak untuk mendapat Ganti Rugi (Pasal 1157 ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Perdata)

Debitor wajib mengganti seluruh biaya-biaya yang telah dikeluarkan guna keselamatan barang gadai. Selama debitor belum membayar biaya-biaya tersebut kreditor tidak berkewajiban untuk mengembalikan barang gadai.

  1. Hak untuk menjual dalam Kepailitan Debitor

Jika debitor pailit, maka kreditor pemegang gadai dapat melaksanakan hak-haknya, yang dalam hal ini menjual barang gadai. Hak untuk menjual barang gadai harus dilakukan dalam jangka waktu 2 (dua) bulan setelah debitor pailit.

  1. Hak Preferensi

Kreditor pemegang gadai mempunyai untuk didahulukan dalam pelunasan piutangnya kepada kreditor-kreditor lain.

  1. Atas Izin Hakim menguasai tetap Benda Gadai (Pasal 1156 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Perdata)

Benda gadai dapat dibeli oleh kreditor dengan harga yang pantas sesuai dengan yang ditetapkan oleh hakim.

  1. Hak untuk Menjual Benda Gadai

Penjualan untuk benda gadai dapat terjadi jika si berpiutang menuntut di muka hakim supaya barang gadai juga dijual menurut cara-cara yang ditentukan oleh hakim untuk melunasi hutang.

  1. Hak untuk Menerima Bunga Piutang Gadai (Pasal 1158 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata)

Pemegang gadai dari suatu piutang yang menghasilkan bunga, berhak menerima bunga itu, dengan kewajiban memperhitungkan bunga piutang harus dibayarkan kepadanya.

  1. Hak  untuk mengaih Piutang Gadai

Dilakukan dengan cara pemberian kuasa yang tidak dapat dicabut kembali dari pemberi gadai kepada pemegang gadai untuk menagih dan menerima pembayaran dari debitor yang utang-utangnya digadaikan.

 

Suria Nataadmadja & Associates Law Firm

Advocates & Legal Consultants