International Labor Day
Follow Us

International Labor Day

Hari buruh adalah hari perayaan keberhasilan dan andil para pekerja dan buruh atas kemajuan ekonomi dan sosial di seluruh dunia. Hari buruh juga sering disebut sebagai May day karena selalu dirayakan pada tanggal 1 Mei setiap tahunnya. Tahun ini hari buruh jatuh pada hari Selasa tanggal 1 Mei 2018. Ketatnya disiplin serta jam kerja yang sangat intensif dan upah yang sangat minim serta kondisi kerja yang buruk melahirkan adanya perlawanan dari para pekerja. Di saat itu tuntutan utama dari para pekerja adalah waktu kerja yang lebih manusiawi yaitu delapan jam. Angka delapan jam ini diambil berdasarkan pembagian waktu 24 jam sehari menjadi: 8 jam kerja, 8 jam beristirahat dan 8 jam berekreasi.

 

Di Indonesia hari buruh ini sebenarnya telah diperingati sejak 1 Mei 1920. Namun pada masa orde baru, hari buruh di Indonesia tidak lagi diperingati dan tanggal 1 mei tidak lagi ditetapkan sebagai hari buruh. Ketika orde baru berakhir, meski pada tanggal 1 Mei sudah bukan lagi hari libur namun aksi para buruh dan pekerja di berbagai kota di Indonesia kembali marak setiap tanggal 1 Mei. Baru di tahun 2013, Pemerintah Indonesia kembali menetapkan tanggal 1 Mei sebagai hari buruh internasional dan penetapannya sebagai hari libur nasional telah dilakukan pada tahun 2014 lalu.

 

Tujuan dari Hari Buruh itu sendiri adalah memperjuangkan hak-hak buruh untuk menjamin berlangsungnya sistem hubungan kerja secara harmonis tanpa disertai adanya tekanan dari pihak yang kuat kepada pihak yang lemah. Perlindungan tenaga kerja sangat mendapat perhatian dalam hukum Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (“UU Ketenagakerjaan”) diantaranya sebagai berikut:

  1. Memberikan perlindungan kepada tenaga kerja dalam mewujudkan kesejahteraan (Pasal 4 huruf c);
  2. Memiliki hak yang sama tanpa diskriminasi untuk memperoleh pekerjaan (Pasal 5);
  3. Berhak memperoleh perlakuan yang sama dari Pengusaha (Pasal 6);
  4. Berhak memperoleh dan meningkatkan kompetensi kerja (Pasal 11);
  5. Memiliki kesempatan yang sama untuk mengikuti pelatihan kerja sesuai dengan bidang tugasnya (Pasal 12 ayat (3));
  6. Mempunyai hak dan kesempatan yang sama untuk memilih pekerjaan yang layak (Pasal 31);
  7. Memperoleh perlindungan atas keselamatan dan kesehatan kerja (Pasal 86);
  8. Memperoleh penghasilan yang memenuhi penghidupan yang layak bagi kemanusiaan (Pasal 88 ayat (1));
  9. Memperoleh jaminan sosial tenaga kerja (Pasal 99 ayat (1));
  10. Membentuk dan menjadi anggota serikat pekerja/buruh (Pasal 104 ayat (1)).

 

Hak yang paling penting yang perlu dipahami adalah hak untuk mendapatkan perlindungan atas keselamatan dan kesehatan kerja dalam melakukan pekerjaan untuk kesejahteraan hidup dan meningkatkan produksi serta produktivitas nasional. Keselamatan dan kesehatan kerja merupakan salah satu bentuk perlindungan tenaga kerja dan menjadi hak dasar pekerja/buruh.

 

Dengan demikian eksistensi peraturan perundang-undangan keselamatan dan kesehatan kerja adalah:

  1. Melindungi pekerja dari risiko kecelakaan kerja;
  2. Meningkatkan derajat kesehatan para pekerja/buruh;
  3. Agar pekerja/buruh dan orang-orang yang di sekitarnya terjamin keselamatannya;
  4. Menjaga agar sumber produksi dipelihara dan dipergunakan secara aman dan berdaya guna.

 

Hak dan Kewajiban terhadap para tenaga kerja dapat kita simpulkan, bahwa hubungan antara pengusaha dengan tenaga kerja haruslah diselingi dan diimbangi dengan adanya hak-hak dan kewajiban diantara keduanya supaya tidak terjadi ketimpangan atau penyalahgunaan kekuasaan. Oleh karena itu para tenaga kerja dan pengusaha selaku pemegang kekuasaan haruslah patuh dan tunduk kepada aturan-aturan yang berlaku didalam ruang lingkup kerjanya.

Berdasarkan penjelasan di atas, kita harus sadar betapa pentingnya pekerja/buruh dalam membangun perekonomian negara. Penataan hukum ketenagakerjaan seharusnya memberikan kepastian hukum kepada pekerja/buruh untuk menjalankan kewajiban dan menerima haknya. Dengan diadakannya Hari Buruh yang diadakan terus menerus, semoga untuk kedepannya Pemerintah dapat menjamin hak-hak buruh dan melindungi kaum pekerja/buruh agar dapat meningkatkan taraf hidup dan kesejahteraannya.

Suria Nataadmadja & Associates Law Firm

Advocates & Legal Consultants