Pancasila Day
Peringatan Hari Pancasila berlatar belakang dari rapat para pendiri bangsa dalam Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (“BPUPKI”) di Gedung Chuo Sangi In, Jakarta, yang pada masa kolonial Belanda merupakan Gedung Volksraad—sekarang dikenal sebagai Gedung Pancasila.
Dalam rapat BPUPKI pada 1 Juni 1945, Soekarno menyampaikan pidato mengenai 5 (lima) dasar negara yang dia sebut dengan nama Pancasila. Dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar (UUD) Negara Republik Indonesia dinyatakan bahwa dasar negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada:
- Ketuhanan Yang Maha Esa
- Kemanusiaan yang adil dan beradab
- Persatuan Indonesia
- Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan
- Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia
Sebagai sumber dari segala sumber hukum atau sebagai sumber tertib hukum Indonesia maka Pancasila tercantum dalam ketentuan tertinggi yaitu Pembukaan UUD 1945, kemudian dijelaskan atau dijabarkan lebih lanjut dalam pokok-pokok pikiran, yang meliputi suasana kebatinan dari UUD 1945, yang pada akhirnya dijabarkan dalam pasal-pasal UUD 1945, serta hukum positif lainnya.
Kedudukan Pancasila sebagai sumber hukum Negara merupakan grudnorm dalam sistem hukum Indonesia yang memberikan arah dan jiwa serta menjadi paradigma norma–norma dalam pasal pasal UUD 1945. Cita hukum dan falsafah hidup serta moralitas bangsa yang menjadi sumber segala sumber hukum Negara akan menjadi satu fungsi dalam menilai kebijaksanaan hukum atau dapat dipergunakan sebagai pardigma yang menjadi landasan perbuatan kebijaksanaan, dibidang hukum dan perundang undangan maupun bidang sosial, ekonomi, dan politik.
Berdasarkan keterangan di atas, kita harus memahami bahwa Pancasila adalah nilai dasar persatuan Indonesia, tanpa adanya Pancasila tidak akan ada hal yang dapat mempersatukan Indonesia. Dengan Pemerintah menetapkan hari Pancasila tiap tanggal 1 Juni, kita harus memahami arti penting dari Pancasila sehingga kita tidak hanya mengetahui saja tetapi juga dapat mengamalkan tiap-tiap nilai dalam Pancasila itu sendiri di tengah masyarakat.
Suria Nataadmadja & Associates Law Firm
Advocates & Legal Consultants