Permit to Use Foreign Workers
Follow Us

Permit to Use Foreign Workers

Perusahaan-perusahaan besar tentunya membutuhkan tenaga ahli. Kerap sekali tenaga ahli tersebut berasal dari luar negeri, sehingga istilah yang digunakan adalah Tenaga Kerja Asing. Sebagaimana diatur dalam Pasal 42 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan

“Setiap pemberi kerja yang mempekerjakan tenaga kerja asing (TKA) wajib memiliki izin tertulsi dari Menteri atau pejabat yang ditunjuk.”

Izin tertulis yang dimaksud pada pasal tersebut dikenal dengan istilah Izin Menggunakan Tenaga Kerja Asing. Lalu bagaimana cara memperoleh Izin Menggunakan Tenaga Kerja Asing tersebut? Izin Menggunakan Tenaga Kerja Asing tersebut merupakan tindak lanjut dari Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing yang diajukan oleh para pemberi kerja kepada kementerian tenaga kerja. Dalam Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing tersebut diberikan keterangan mengenai jabatan, masa waktu, dan keterangan-keterangan lain terkait penggunaan ternaga kerja asing tersebut. Selain itu pula, tentunya Tenaga Kerja Asing tersebut wajib memiliki izin tinggal sementara di Indonesia agar tidak mengalami masalah imigrasi.

Dengan diterbitkannya Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 10 Tahun 2018, istilah Izin Menggunakan Tenaga Kerja Asing sudah tidak lagi digunakan, namun tindak lanjut dari Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing tersebut berubah istilahnya menjadi Notifikasi. Namun, Izin Menggunakan Tenaga Kerja Asing yang telah terbit sebelumnya tetap dinyatakan berlaku. Untuk informasi terkait Izin Menggunakan Tenaga Kerja Asing/Notifikasi dapat menghubungi kantor kami.

 

Suria Nataadmadja & Associates Law Firm

Advocates & Legal Consultants