Types of Witnesses in Criminal Procedure Law
Pengaturan mengenai saksi diatur dalam ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (“KUHAP”) dalam Pasal 1 butir 26 KUHAP, yaitu: “Saksi adalah orang yang dapat memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan, penuntutan, dan peradilan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri” dan dalam Pasal 1 butir 27 KUHAP, yaitu: “Keterangan saksi adalah salah satu alat bukti dalam perkara pidana yang berupa keterangan dari saksi mengenai suatu peristiwa pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri dengan menyebut alasan pengetahuannya itu”.
JENIS-JENIS SAKSI:
- Saksi A de Charge
Saksi yang meringankan atau a de charge merupakan saksi yang diajukan oleh terdakwa dalam rangka melakukan pembelaan atas dakwaan yang ditujukan pada dirinya. Hal ini dilandasi oleh ketentuan Pasal 65 KUHAP, yakni: “Tersangka atau terdakwa berhak untuk mengusahakan dan mengajukan saksi atau seseorang yang memiliki keahlian khusus guna memberikan keterangan yang menguntungkan bagi dirinya”. Selain itu, dasar hukum saksi A de Charge juga diatur dalam Pasal 116 ayat (3) KUHAP, yang berbunyi: “Dalam pemeriksaan tersangka ditanya apakah ia menghendaki saksi yang dapat menguntungkan baginya dan bilamana ada maka hal itu dicatat dalam berita acara”.
- Saksi A Charge
Saksi yang memberatkan atau a charge adalah saksi yang keterangannya memberatkan terdakwa. Jenis saksi ini biasanya diajukan oleh penuntut umum. Saksi korban juga termasuk dalam kategori saksi yang memberatkan.
Hal ini dapat ditemukan dalam Pasal 160 ayat (1) KUHAP:
- Saksi dipanggil ke dalam ruang sidang seorang demi seorang menurut urutan yang dipandang sebaik-baiknya oleh hakim ketua sidang setelah mendengar pendapat penuntut umum, terdakwa atau penasihat hukum;
- Yang pertama-tama didengar keterangannya adalah korban yang menjadi saksi;
- Dalam hal ada saksi baik yang menguntungkan maupun yang memberatkan terdakwa yang tercantum dalam surat pelimpahan perkara dan atau yang diminta oleh terdakwa atau penasihat hukum atau penuntut umum selama berIangsungnya sidang atau sebelum dijatuhkannya putusan, hakim ketua sidang wajib mendengar keterangan saksi tersebut.
- Saksi Fakta
Saksi yang mengetahui atau melihat langsung sebuah kejadian tindak pidana.
- Saksi Ahli
Saksi yang menguasai keahlian tertentu menurut pasal 56 KUHAP:
“Tersangka atau terdakwa berhak untuk mengusahakan dan mengajukan saksi atau seseorang yang memiliki keahlian khusus guna memberikan keterangan yang menguntungkan bagi dirinya”.
Selain itu dikenal juga istilah saksi diluar KUHAP yaitu:
- Saksi Mahkota
Saksi mahkota adalah istilah untuk tersangka atau terdakwa yang dijadikan saksi untuk tersangka atau terdakwa lain yang bersama-sama melakukan suatu perbuatan pidana. Hal ini dijelaskan dalam istilah ini yang tertuang pada memori kasasi yang diajukan oleh kejaksaan dalam Putusan Mahkamah Agung No. 2437 K/Pid.Sus/2011, yang menyebutkan bahwa:
“Walaupun tidak diberikan suatu definisi otentik dalam KUHAP mengenai Saksi mahkota (kroongetuide), namun berdasarkan perspektif empirik maka Saksi mahkota didefinisikan sebagai Saksi yang berasal atau diambil dari salah seorang tersangka atau Terdakwa lainnya yang bersama-sama melakukan perbuatan pidana, dan dalam hal mana kepada Saksi tersebut diberikan mahkota. Adapun mahkota yang diberikan kepada Saksi yang berstatus Terdakwa tersebut adalah dalam bentuk ditiadakan penuntutan terhadap perkaranya atau diberikannya suatu tuntutan yang sangat ringan apabila perkaranya dilimpahkan ke Pengadilan atau dimaafkan atas kesalahan yang pernah dilakukan".
Suria Nataadmadja & Associates Law Firm
Advocates & Legal Consultants