Foreign Company Representative Office
Kantor Perwakilan Perusahaan Asing (KPPA) adalah kantor yang dipimpin perorangan warga negara Indonesia atau warga negara asing yang ditunjuk oleh perusahaan asing atau gabungan perusahaan asing diluar negeri sebagai perwakilannya di Indonesia.
Kegiatan KPPA terbatas yaitu :
- Sebagai pengawas, penghubung, koordinator, dan mengurus kepentingan perusahaan atau perusahaan-perusahaan afiliasinya;
- Mempersiapkan pendirian dan pengembangan usaha perusahaan Penanaman Modal Asing di Indonesia atau di negara lain dan Indonesia;
- Berlokasi di gedung perkantoran di ibu kota provinsi;
- Tidak mencari sesuatu penghasilan dari sumber di Indonesia termasuk tidak dibenarkan melaksanakan kegiatan atau melakukan sesuatu perikatan/transaksi penjualan dan pembelian barang atau jasa komersial dengan perusahaan atau perorangan di dalam negeri; dan
- Tidak ikut serta dalam bentuk apapun dalam pengelolaan sesuatu perusahaan, anak perusahaan atau cabang perusahaan yang ada di Indonesia.
Untuk melaksanakan kegiatan kantor perwakilan perusahaan asing di Indonesia wajib memiliki izin KPPA. Kemudian kepala KPPA harus bertempat tinggal di Indonesia, bertanggung jawab penuh atas kelancaran jalannya Kantor, tidak dibenarkan melakukan kegiatan di luar kegiatan kantor dan tidak merangkap jabatan sebagai pimpinan perusahaan dan/atau KPPA lain.
Untuk izin KPPA berlaku paling lama 3 (tiga) tahun kecuali ditentukan kurang dari 3 (tiga) tahun dalam surat penunjukan dan dapat diperpanjang sesuai dengan masa berlaku penunjukan yang tercantum dalam surat penunjukan.
KPPA wajib mengajukan perpanjangan Izin KPPA paling lambat 30 (tiga puluh) hari sebelum masa berlaku yang ditetapkan dalam izin KPPA berakhir.
Persyaratan yang harus dilengkapi untuk membentuk Kantor Perwakilan Perusahaan Asing (KPPA) yaitu :
- Rekaman anggaran dasar (article of association) dalam bahasa Inggris atau terjemahannya dalam bahasa Indonesia;
- Surat penunjukan (Letter of Appointment) diketahui KBRI/Atase Perdagangan setempat;
- Surat Permohonan (Letter of Intent) diketahui KBRI/Atase Perdagangan setempat;
- Surat Pernyataan (Letter of Statement) dari Kepala Kantor Perwakilan yang menyatakan kesediaan untuk tinggal dan hanya bekerja sebagai Kepala Kantor Perwakilan, tanpa melakukan kegiatan bisnis lainnya di Indonesia diketahui KBRI/Atase Perdagangan setempat;
- Surat Keterangan (Letter of Reference) dari KBRI/Atase Perdagangan setempat;
- Bukti diri Kepala Kantor Perwakilan: a. jika WNA : paspor b. jika WNI : KTP dan NPWP;
- Pas foto ukuran 4 X 6 cm sebanyak 2 lembar (berwarna);
- Surat kuasa bila pengajuan permohonan tidak dilakukan secara langsung oleh pimpinan perusahaan;
- Dalam hal perpanjangan KPPA, ditambah dengan :
a. Izin KPPA yang dimiliki
b. Laporan KPPA
c. Dokumen pendukung perpanjangan
- Apabila ada perubahan, ditambah dengan :
a. Izin KPPA yang dimiliki
b. Laporan KPPA
c. Dokumen pendukung perubahan
Suria Nataadmadja & Associates Law Firm
Advocates & Legal Consultants