Child's Identity Card
Dalam rangka meningkatkan pendataan penduduk dan ketertiban administrasi di Indonesia, Pemerintah dalam hal ini diwakili oleh Kementerian Dalam Negeri telah mengeluarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2016 tentang Kartu Identitas Anak. Kartu Identitas Anak selanjutnya disingkat menjadi KIA adalah identitas resmi anak sebagai bukti diri anak yang berusia kurang dari 17 tahun dan belum menikah yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota. Adapun, KIA sendiri terbagi menjadi 2, yakni KIA untuk balita dan KIA untuk anak di atas umur 5 tahun sampai dengan umur 17 tahun kurang 1 hari.
Untuk menerbitkan KIA, cukup membawa persyaratan-persyaratan sebagai berikut ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, sebagai berikut:
- Fotocopy kutipan akta kelahiran dan menunjukkan kutipan akta kelahiran aslinya;
- Kartu Keluarga asli orang tua/Wali;
- KTP elektronik asli kedua orang tuanya/Wali; dan
- Pas foto Anak berwarna ukuran 2 x 3 sebanyak 2 (dua) lembar.
Pendaftaran KIA ini akan mempermudah penduduk dalam pendaftaran Kartu Tanda Penduduk ketika telah berusia 17 tahun ataupun telah menikah. Selain itu pula, Pemerintah membuka peluang kemitraan bagi para toko buku, tempat bermain, rumah makan, tempat rekreasi dan usaha ekonomi lainnya untuk memperluas sosialisasi terhadap KIA ini.
Suria Nataadmadja & Associates Law Firm
Advocates & Legal Consultants