Capacity in performing Legal Action
Follow Us

Capacity in performing Legal Action

Pemangku atau pengemban hak dan  kewajiban adalah subjek hukum dan karena hal tersebut mereka memiliki kewenangan dalam melakukan pebuatan/tindakan. Sepanjang oleh hukum positif, seseorang yang diakui sebagai subjek hukum, ia akan memiliki kewenangan hukum. Siapa yang dapat dan boleh bertindak serta mengikatkan diri adalah  mereka yang cakap bertindak dan mampu untuk melakukan suatu tindakan hukum yang membawa akibat hukum.

Setiap orang sepanjang tidak ditentukan lain oleh undang-undang, dianggap cakap atau mampu melakukan tindakan hukum seperti membuat perjanjian sehingga menimbulkan perikatan. Pasal 1329 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (“KUH Per”) menyebutkan

Setiap orang adalah cakap untuk membuat perikatan-perikatan, terkecuali ia oleh undang-undang dinyatakan tidak cakap”.

Orang-orang yang dinyatakan menurut undang-undang tidak cakap melakukan tindakan hukum, dalam hal ini dilarang membuat perjanjian sebagaimana tertulis dalam Pasal 1330 KUH Per yang menyebut bahwa

Tidak cakap untuk membuat persetujuan-persetujuan adalah:

  1. Orang-orang yang belum dewasa;
  2. Mereka yang ditaruh di bawah pengampuan”.

Akibat hukum bagi perikatan yang ditimbulkan dari perjanjian yang dibuat oleh mereka yang tidak cakap hukum, diatur dalam Pasal 1446 yang menyatakan bahwa perikatan tersebut batal demi hukum.

“Semua perikatan yang dibuat oleh anak-anak yang belum dewasa atau orang-orang yang berada di bawah pengampuan adalah batal demi hukum, dan atas tuntutan yang diajukan oleh atau dari pihak mereka, harus dinyatakan batal, semata-mata atas dasar kebelumdewasaan atau pengampuannya”.

 

Suria Nataadmadja & Associates Law Firm

Advocates & Legal Consultants