Proficiency in Agreement
Suatu perjanjian akan berlaku dan mengikat para pihak yang membuatnya, apabila memenuhi syarat-syarat sahnya suatu perjanjian, sebagaimana tercantum dalam ketentuan pasal 1320 KUH Perdata, untuk sahnya suatu perjanjian diperlukan empat syarat :
- Sepakat mereka yang mengikatkan dirinya.
- Kecakapan untuk membuat suatu perikatan.
- Suatu hal tertentu.
- Suatu sebab yang halal.
Mengenai kecakapan dalam membuat perikatan, hal tersebut dijelaskan lebih lanjut dalam ketentuan pasal 1330 KUH Perdata, yang berbunyi, Yang tak cakap untuk membuat suatu perjanjian adalah :
- Anak yang belum dewasa.
- Orang yang ditaruh di bawah pengampuan.
- Perempuan yang telah kawin dalam hal-hal yang ditentukan undang-undang dan pada umumnya semua orang yang oleh undang-undang dilarang untuk membuat persetujuan tertentu.
Orang yang tidak cakap adalah orang-orang yang secara umum tidak dapat membuat perjanjian, sedangkan orang yang tidak berwenang adalah orang-orang yang tidak dibenarkan untuk membuat perjanjian tertentu, sehingga perjanjian yang dibuat oleh orang-orang yang tidak cakap, mempunyai konsekuensi batal demi hukum.
Sehingga, berdasarkan ketentuan pasal 1330 KUH Perdata tersebut, dapat dikatakan bahwa seseorang dikatakan tidak cakap hukum, apabila :
1. Seorang Tersebut Masih di Bawah Umur
Yaitu orang yang belum berusia 21 tahun dan belum menikah (Pasal 330 ayat (1) KUH Perdata).
2. Seorang yang Berada di Bawah Pengampuan
Dengan pengampuan, seseorang yang sudah dewasa karena keadaan-keadaan mental dan fisiknya dianggap tidak atau kurang sempurna, diberi kedudukan yang sama dengan seorang anak yang belum dewasa. Menurut ketentuan Pasal 433 KUH Perdata, ada 3 alasan untuk pengampuan, yaitu:
-
- Keborosan
- Lemah akal budi
- Kekurangan daya berpikir, sakit ingatan, dungu, dan dungu disertai sering mengamuk.
3. Wanita yang Bersuami
Mengenai ketidak-cakapan wanita yang sudah bersuami ini ada hubungannya dengan sistem yang dianut dalam Hukum Perdata Barat di Belanda yang menyerahkan kepemimpinan dalam keluarga kepada suami, yang dinamakan maritale macht. Ketentuan tersebut di negara Belanda sekarang sudah dihapuskan karena tidak sesuai lagi dengan perkembangan jaman. Demikian juga di Indonesia ketentuan tersebut pelan-pelan juga sudah mulai dihapuskan.
Dalam ketentuan pasal 1320 dan 1330 KUH Perdata tersebut, digunakan istilah kecakapan dan bukan kewenangan. Istilah kecakapan dan kewenangan mempunyai perbedaan maksud yang sangat mendasar. Perbedaan istilah tersebut adalah :
- Kecakapan bertindak maksudnya kewenangan umum untuk membuat suatu perjanjian atau untuk melakukan tindakan hukum pada umumnya. Orang yang tidak cakap untuk bertindak adalah pasti orang yang tidak berwenang. Orang yang secara yuridis tidak cakap, ada kemungkinan dalam kenyataannya adalah orang tahu betul akan akibat atau konsekuensi dari tindakannya.
- Kewenangan bertindak maksudnya kewenangan untuk bertindak dalam peristiwa yang khusus. Sehingga ketidakwenangan dapat dikatakan menghalang-halangi untuk melakukan tindakan hukum tertentu. Orang yang dikatakan tidak wenang (tidak berwenang) adalah orang yang secara umum cakap untuk bertindak, tetapi untuk hal-hal tertentu tidak dapat melaksanakan tindakan hukum, dalam hal ini tidak berwenang untuk membuat suatu perjanjian tertentu.
Suria Nataadmadja & Associates Law Firm
Advocates & Legal Consultants