Kekayaan Debitur Yang Dijadikan Sebagai Jaminan Untuk Melunasi Utang
Jaminan menjadi salah satu cara untuk melindungi kreditur dari debitur yang tidak mampu melunasi utangnya. Akan tetapi, tidak seluruh perjanjian utang piutang menyepakati tentang pemberian jaminan secara khusus. Terhadap kondisi yang seperti itu memunculkan pertanyaan bagaimana perlindungan hukum terhadap kreditur dalam hal kelalaian debitur yang tidak membayar utangnya. Pasal 1131 KUH Perdata berhasil memberikan solusi terhadap permasalahan tersebut.
Pasal 1131 KUH Perdata: “Segala barang-barang bergerak dan tak bergerak milik debitur, baik yang sudah ada maupun yang akan ada, menjadi jaminan untuk perikatan-perikatan perorangan debitur itu.”
Pasal tersebut mengatur mengenai jaminan umum, yang mana memberikan hak bagi kreditur untuk mendapatkan pelunasan utang dari barang-barang milik debitur dalam hal debitur tidak mampu untuk melunasi utangnya. Jaminan umum merupakan jaminan yang muncul secara langsung, artinya jaminan umum akan muncul walaupun tidak diperjanjikan terlebih dahulu oleh debitur dan kreditur. Akan tetapi, kreditur tidak dapat mengambil secara langsung barang milik debitur. Mengapa demikian? Karena terdapat prosedur hukum yang harus diikuti oleh kreditur untuk menerima pelunasan utangnya.
Untuk mendapatkan pembayaran utangnya, pertama-tama, kreditur harus mengirimkan surat peringatan atau surat somasi kepada debitur sebagai bentuk itikad baiknya dalam mengingatkan debitur untuk membayar utangnya. Kemudian, apabila debitur menghiraukan surat somasi yang dikirimkan kreditur dan/atau tidak menunjukkan itikad baiknya untuk membayar utangnya, maka itu kreditur dapat mengajukan gugatan wanprestasi kepada debitur melalui pengadilan. Selain gugatan wanprestasi, kreditur juga dapat memohon kepada pengadilan untuk membebankan sita jaminan terhadap kekayaan debitur. Sita jaminan berfungsi supaya setelah putusan majelis hakim telah berkekuatan hukum tetap dan debitur dinyatakan lalai maka kekayaan debitur yang dibebankan sita jaminan dapat dilelang. Hasil lelang harta akan menjadi hak kreditur sebagai pelunasan utang.
Oleh karena itu, sebelum mengajukan gugatan wanprestasi, dapat dilakukan pengecekan terhadap kekayaan milik debitur untuk disita. Apabila ternyata ditemukan kekayaannya tidak cukup untuk melunasi utangnya, maka pengajuan gugatan wanprestasi akan menjadi sia-sia dan kreditur tidak akan mendapatkan pelunasan atas utang debitur.
Uraian singkat di atas merupakan gambaran umum dari jaminan kekayaan debitur sebagai pelunasan utang. Jika Anda tertarik untuk mengetahui lebih lanjut tentang hal tersebut, Kantor Hukum Suria Nataadmadja & Associates dapat membantu Anda.
Suria Nataadmadja & Associates Law Firm
Advocates & Legal Consultants