Obligation and Responsibility of Board of Commissioner
Follow Us

Obligation and Responsibility of Board of Commissioner

Berdasarkan Pasal 108 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (“UU PT”). Tugas Pokok Dewan Komisaris adalah:

  1. Melakukan pengawasan atas kebijakan pengurusan, jalannya pengurusan pada umumnya baik mengenai Perseroan maupun usaha Perseroan;
  2. Memberikan nasihat kepada Direksi untuk kepentingan Perseroan.

Berdasarkan Pasal 114 ayat (2) UU PT kewajiban menjalankan tugas pengawasan dan pemberian nasihat secara bertanggung jawab, dipikulkan kepada setiap anggota Dewan Komisaris. Sehingga, setiap anggota  dari Dewan Komisaris bertanggung jawab memikul tugas memberikan nasihat kepada Direksi atas pelaksanaan Perseroan.

 

Dalam melaksanakan tugas pengawasan dan pemberian nasihat, yang terpenting untuk dipahami oleh anggota Dewa Komisaris, adalah sebagai berikut:

  1. Anggota Dewan Komisaris wajib dipercaya

Dalam melaksanakan tugas pengawasan dan pemberian nasihat wajib dipercaya bertindak untuk kepentingan Perseroan, dalam hal ini bersikap jujur dalam melaksanakan tanggung jawab.

  1. Wajib melaksanakan tugas pengawasan dan pemberian nasihat untuk tujuan yang wajar

Wajib dijalankan untuk mencapai tujuan yang wajar, apabila tugas pengawasan dan pemberian nasihat menyimpang ke arah tujuan yang tidak wajar, maka perbuatan yang dilakukan oleh Dewan Komisaris dianggap sebagai perbuatan yang mengandung itikad buruk.

  1. Wajib menaati peraturan perundang-undangan

Wajib patuh dan taat terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Tindakan pengawasan dan pemberian nasihat yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan dikategorikan perbuatan melawan hukum atau bisa juga dikategorikan dengan perbuatan ultra vires.

  1. Wajib loyal terhadap Perseroan

Wajib loyal yang dalam hal ini diartikan tidak menggunakan dana dan kekayaan Perseroan untuk kepentingan pribadi dan wajib menjaga segala informasi Perseroan.

  1. Menghindari benturan kepentingan

Apabila dalam melaksanakan tugas pengawasan dan pemberian nasihat mengandung benturan kepentingan, maka anggota Dewan Komisaris yang bersangkutan telah melanggar duty conflict dan tindakan itu dikualifikasi sebagai breach of his fiduciary duty.

 

Suria Nataadmadja & Associates Law Firm

Advocates & Legal Consultants