Kontrak Karya
Follow Us

Kontrak Karya

Seiring perkembangan hangatnya isu divestasi saham PT Freeport Indonesia, selalu mencuat pula istilah kontrak karya di berita-berita utama media Indonesia. Lalu, apa sesungguhnya pengertian dari Kontrak Karya itu sendiri? Istilah kontrak karya ini sendiri juga merupakan terjemahan dari Bahasa Inggris dari kata Contract of Work

Dalam Pasal 1 Keputusan Menteri Pertambangan dan Energi Nomor 1409.K/201/M.PE/1996 tentang Tata Cara Pengajuan Pemrosesan Pemberian Kuasa Pertambangan, Izin Prinsip, Kontrak Karya dan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu Bara telah ditentukan pengertian kontrak karya. Kontrak Karya (KK) adalah suatu perjanjian antara Pemerintah Republik Indonesia dengan perusahaan swasta asing atau patungan antara asing dengan nasional (dalam rangka PMA) untuk pengusahaan mineral dengan berpedoman kepada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1967 tentang Penanaman Modal Asing serta Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1967 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Pertambangan Umum.

Ismail Suny mengartikan kontrak karya sebagai berikut: “kerja sama modal asing dalam bentuk kontrak karya (contract of work) terjadi apabila penanaman modal asing membentuk satu badan hukum Indonesia dan badan hukum inimengadakan kerja sama dengan satu badan hukum yang mempergunakan modal nasional”. Definisi ini ada kesamaan dengan definisi yang dikemukakan oleh Sri Woelan Aziz. Ia mengartikan kontrak karya adalah: “suatu kerja sama dimana pihak asing membentuk suatu badan hukum Indonesia ini bekerja sama dengan badanhukum Indonesia yang menggunakan modal nasional”.

 

 

Suria Nataadmadja & Associates Law Firm

Advocates & Legal Consultants