Prohobition of Shares Ownership
Pasal 36 Undang-Undang No.40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (“UUPT”), mengatur larangan mengeluarkan saham untuk dimiliki sendiri oleh Perseroan. Dalam prinsipnya pengeluaran saham adalah suatu upaya pengumpulan modal, oleh karena itu kewajiban penyetoran atas saham seharusnya dibebankan kepada pihak lain. Sehingga, Pasal 36 UUPT ini mengatur perseroan tidak boleh mengeluarkan saham untuk dimiliki sendiri.
Larangan tersebut juga berlaku untuk kepemilikan silang (apabila suatu perseroan memiliki saham yang dikeluarkan oleh Perseroan lain yang memiliki saham perseroan tersebut, baik secara langsung maupun tidak langsung).
- Kepemilikan Silang Secara Langsung
Terjadi apabila perseroan pertama memiliki saham pada perseroan kedua tanpa melalui kepemilikan pada satu Perseroan antara atau lebih dan sebalinya perseroan kedua memiliki saham pada perseroan pertama.
- Kepemilikan Silang Secara Tidak Langsung
Terjadi apabila kepemilikan perseroan pertama atas saham pada perseroan kedua melalui kepemilikan pada satu perseroan antara atau lebih.
Suria Nataadmadja & Associates Law Firm
Advocates & Legal Consultants