Online Single Submission (OSS)
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution mengungkapkan mekanisme kemudahan izin berusaha melalui Online Single Submission (OSS) akan diluncurkan oleh Presiden Joko Widodo pada pekan pertama Juli 2018.
Online Single Submission (OSS) adalah istilah dari pelayanan perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik.
Sesuai dengan namanya, Online Single Submission (OSS) akan mempermudah proses perizinan dari yang telah diterapkan selama ini dan dapat dilakukan dimana saja karena sudah terhubung antara pusat dengan daerah.
Sedianya, OSS sudah diluncurkan sebulan yang lalu. Menurut Menteri Koordinator Perekonomian, keterlambatan peluncuran OSS karena awalnya tugas ini diberikan kepada Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), namun karena Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) belum siap dan butuh waktu, sehingga tugas tersebut dilaksanakan terlebih dahulu oleh kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian.
Beralihnya pihak yang bertanggung jawab mempersiapkan Online Single Submission (OSS) membutuhkan waktu lebih sehingga akhirnya siap diluncurkan pada pekan ini.
Ketentuan mengenai Online Single Submission (OSS) sudah tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018.
Saat OSS diterapkan, investor dapat mengurus izin investasinya dengan cepat, bahkan dijanjikan bisa dalam waktu 1 jam saja. Selain itu, calon pengusaha atau investor bisa mengetahui secara langsung apakah mereka mendapat insentif dan jenis insentif apa yang didapat melalui Online Single Submission (OSS).
Proses perizinannya dapat dilakukan melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) atau lewat portal www.oss.go.id. Sistem di PTSP maupun portal OSS akan terintegrasi dengan sistem milik Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan HAM serta sistem Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan. Integrasi sistem dibutuhkan dalam rangka mengurus izin badan usaha dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
Suria Nataadmadja & Associates Law Firm
Advocates & Legal Consultants