The Legitimate and Appropriate Way to Call Plaintiff'
Dalam Pasal 388 jo. Pasal 390 ayat (1) Herzien Indonesis Reglement (“HIR”) yang diwajibkan dalam menjalankan pemanggilan adalah juru sita pengadilan negeri, jika pihak yang hendak dipanggil berada di luar yurisdiksi maka panggilan didelekasikan kepada juru sita yang berwenang di daerah hukum itu (Pasal 5 Reglement of de Rechtsvordering (“Rv”).
Pemanggilan dilakukan dengan surat panggilan berdasarkan Pasal 390 ayat (1), Pasal 2 ayat (3) Rv panggilan dilakukan dalam bentuk:
1. Surat tertulis
2. Panggilan tidak sah dalam bentuk lisan karena sulit atau bahkan tidak dapat dibuktikan kebenarannya, sehingga dapat merugikan kepentingan Tergugat.
Kategori cara pemanggilan yang sah diatur dalam Pasal 390 ayat (1) dan (3) HIR atau pasal 6 -7 Rv:
1. Mengetahui Tempat Tinggal Tergugat
- Disampaikan kepada yang bersangkutan sendiri atau keluarganya;
- Penyampaian dilakukan di tempat tinggal atau tempat domisili pilihan;
- Disampaikan kepada Kepala Desa (apabila yang bersangkutan dan keluarga tidak diketemukan di tempat kediaman).
???????2. Tidak Mengetahui Tempat Tinggal Tergugat
- Juru sita menyampaikan panggilan kepada walikota/bupati
- Walikota/bupati memaklumkan dan menempelkan pada pintu umum kamar sidang pengadilan negeri.
3. Pemanggilan terhadap Tergugat yang telah Meninggal (Pasal 390 ayat (2) HIR dan Pasal 7 Rv)
- Apabila ahli waris dikenal, panggilan ditujukan kepada semua ahli waris tanpa menyebut identitas satu per satu dan juga panggilan disampaikan di tempat tinggal almarhum pewaris;
- Apabila ahli waris tidak dikenal, panggilan disampaikan melalui kepala desa di tempat tinggal terakhir almarhum pewaris.
Terakhir, agar panggilan sah dan patut jarak waktu pemanggilan dengan sidang harus berpedoman pada Pasal 122 HIR atau Pasal 10 Rv yang mengatur mengenai jarak waktu pemanggilan. Dalam keadaan normal pemanggilan digantungkan pada faktor jarak tempat kediaman Tergugat dengan gedung pengadilan negeri: 8 (delapan) hari apabila tidak jauh, 14 (empat belas) hari apabila agak jauh, dan 20 (dua puluh) hari apabila jaraknya jauh.
Apabila dalam keadaan mendesak menurut Pasal 122 HIR, dalam keadaan mendesak jarak waktunya dapat dipersingkat, tetapi tidak boleh kurang dari 3 (tiga) hari.
Suria Nataadmadja & Associates Law Firm
Advocates & Legal Consultants