Consultation in Indonesian Investment Coordinating Board (BKPM)
Terhitung sejak tanggal 20 Februari 2018, Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Pusat di Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) akan melakukan penerapan mekanisme baru untuk Layanan Konsultasi BKPM melalui www.investindonesia.go.id. Mekanisme ini menggantikan proses lama dimana tamu menyampaikan pertanyaan langsung terkait pelayanan perizinan kepada petugas Front Office (FO) Konsultasi. Dengan proses baru ini, tamu menyampaikan daftar pertanyaan melalui www.investindonesia.go.id dan kemudian akan mendapatkan informasi waktu akan dilayani. Pemohon hanya dapat melakukan pendaftaran untuk 1 (satu) kali konsultasi pada hari yang sama, dan nomor antrian hanya dapat diambil pada waktu yang telah ditentukan. Pengambilan nomor antrian diluar jadwal yang telah ditentukan, tidak akan dilayani.
Mekanisme konsultasinya adalah sebagai berikut:
- Masuk ke www.investindonesia.go.id
- Pilih menu “Invest with Us”
- Pilih “Contact Us”
- Pilih “BKPM Consultation”
- Silahkan input data pribadi dan tulis daftar pertanyaan
Mekanisme ini khusus untuk konsultasi BKPM, tidak termasuk konsultasi dengan Helpdesk, LKPM, Masterlist, dan Pengaduan serta LO Kementerian/Lembaga di PTSP Pusat BKPM.
Pengambilan nomor antrian dimulai pada Senin s/d Jumat pukul 07.30 - 12.00 WIB.
Pelaksanaan FO dilaksanakan pada Senin s/d Jumat pukul 08.00 - 15.00 WIB.
Waktu Layanan Konsultasi BKPM selama 15 (lima belas) menit dan tidak diberlakukan jam istirahat.
Pelaksanaan mekanisme baru diterapkan secara penuh sudah sejak tanggal 20 Februari 2018.
Suria Nataadmadja & Associates Law Firm
Advocates & Legal Consultants