Pemberian Izin Tinggal Terbatas Perairan
Indonesia dikenal sebagai negara kepulauan terbesar di dunia, dengan luas wilayah sebesar 1.904.569 km2 dan jumlah pulau sebanyak 17.508 buah. Indonesia terletak di garis khatulistiwa dan termasuk dalam wilayah Asia Tenggara, diapit oleh dua benua, Asia dan Australia dan dua samudera, Pasifik dan Hindia. Karena itu, Indonesia juga sebut sebagai Nusantara (Kepulauan Antara) dan merupakan negara kepulauan terbesar di dunia, maka negara wajib mengatur mengenai arus masuknya atau keluarnya wisatawan ataupun pekerja asing yang akan melakukan kegiatan di dalam wilayah Indonesia.
Sebagai Kantor Hukum, kami ingin berbagi informasi mengenai pemberian Izin Tinggal Terbatas khusunya untuk Perairan. Pertama-tama kami akan menjelaskan mengenai pentingnya peranan Imigrasi dalam hal masuk dan keluarnya seseorang dari wilayah Indonesia, yaitu selain sebagai pelayanan masyarakat, Imigrasi memiliki peran untuk Penegakan Hukum dan Keamanan dan Fasilitator Pembangunan Ekonomi. Di dalam Pasal 1 angka 1 pada UU No.6 Tahun 201 tentang Keimigrasian dinyatakan bahwa, “Keimigrasian adalah hal ihwal lalu lintas orang yang masuk atau keluar Wilayah indonesia serta pengawasannya dalam rangka menjaga tegaknya kedaulatan negara”. Dalam rangka melindungi kepentingan nasional orang asing, serta tidak membahayakan keamanan dan ketertiban umum diperbolehkan masuk dan berada diwilayah Indonesia, tentunya dengan kewajiban untuk menghormati dan menjunjung tinggi Hak Asasi Manusia sebagai bagian Kehidupan Universal.
Untuk memiliki Izin Tinggal Terbatas Perairan adapun Peraturan yang mengatur mengenai hal itu, yaitu dalam Undang-Undang tentang Keimigrasian. Berikut akan dijelaskan mengenai arti dari Izin Tinggal Terbatas Perairan yaitu Izin Tinggal Terbatas yang diberikan kepada Nahkoda, Awak Kapal, atau Tenaga Ahli Asing yang bekerja diatas kapal laut atau alat apung, instalasi yang beroperasi di wilayah perairan dan wilayah yuridiksi Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Setiap orang asing yang berada di wilayah Indonesia wajib memiliki izin tinggal (Pasal 48 ayat 1 UU No.6 Tahun 2011)
Kemudian untuk pemberian Izin Tinggal Terbatas Perairan memiliki tata caranya yaitu sebagai berikut:
- Jangka waktu Izin Tinggal Terbatas diberikan sesuai dengan yang tercantum dalam Surat keputusan Direktur Jenderal tentang Persetujuan Izin Tinggal Terbatas Perairan namun tidak boleh melampaui masa berlaku Paspor Kebangsaan atau Dokumen Perjalanan Orang Asing yang bersangkutan;
- Pemberian Izin Tinggal Terbatas Perairan dilaksanakan melalui 2 (dua) tahap meliputi :
- Penerbitan Surat Keputusan Direktur Jenderal tentang persetujuan pemberian Izin Tinggal Terbatas Perairan; dan
- Peneraan Izin Tinggal Terbatas Perairan oleh Kepala Kantor Imigrasi yang membawahi wilayah kerja yang bersangkutan.
- Surat Keputusan Direktur Jenderal tersebut diatas merupakan izin tinggal Orang Asing di wilayah Indonesia dan bukan merupakan izin untuk bekerja atau melakukan pekerjaan.
Beberapa persyaratan untuk permohonan Itas Perairan yaitu sebagai berikut :
- Surat Keagenan kapal, alat apung, atau instalasi;
- Daftar awak kapal asing atau daftar tenaga ahli asing yang dikeluarkan oleh instansi pemerintah;
- Surat penjaminan dari Penjamin;
- Paspor Kebangsaan atau Dokumen Perjalanan Orang Asing yang bersangkutan yang sah dan masih berlaku, yang memuat Izin Tinggal Terbatas saat kedatangan dalam hal awak kapal datang tidak dengan kapal, alat apung, atu instalasinya;
- Surat rekomendasi dari instansi terkait sesuai dengan kewenangannya; dan
- Surat Kuasa bermaterai cukup dalam hal permohonan melalui kuasa.
Suria Nataadmadja & Associates Law Firm
Advocates and Legal Consultants