Marital Recovery
Follow Us

Marital Recovery

Seperti yang telah dijelaskan pada artikel sebelumnya, ikatan lahir dan batin sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan antara seorang laki-laki dengan seorang perempuan dapat saja diakhiri. Namun, tidak jarang ditemukan bahwa banyak dari pasangan kekasih yang telah memutuskan hubungan pernikahannya menentukan untuk menjalin kembali dengan mangikatkan diri dalam perkawinan yang baru. Namun, perlu pula diperhatikan bahwa hal tersebut tidak semudah ketika seseorang masih belum memiliki ikatan perkawinan. Dalam Pasal 10 Undang-undang yang sama secara jelas ditegaskan bahwa bagi suami dan isteri yang telah melakukan perceraian kemudian kawin kembali, namun bercerai lagi dilarang untuk melaksanakan perkawinan lagi sepanjang tidak ditentukan lain dalam hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya itu.

Kemudian bagaimana para suami dan istri dapat melakukan perkawinan kembali setelah memutuskan untuk bercerai? Hal tersebut akan   tetap merujuk pada pasal tata cara pengajuan perkawinan dikarenakan kedua pasangan tersebut secara hukum berstatus lajang, meskipun akan tertulis dalam kartu tanda penduduknya sebagai cerai hidup.

 

Suria Nataadmadja & Associates Law Firm

Advocates & Legal Consultants