Penagihan Utang Melalui Media Sosial, Dapat Dijerat Pasal UU ITE?
Dengan adanya perkembangan zaman telah membuat media sosial menjadi wadah bagi masyarakat untuk melakukan penagihan utang. Dalam hal ini, informasi mengenai utang seseorang yang diungkapkan di media sosial menjadi tersebar secara luas dan diketahui publik. Atas kejadian tersebut menimbulkan pertanyaan bagaimana hukum positif memandang perbuatan tersebut? Pengungkapan utang di media sosial umumnya bertujuan untuk mempermalukan pemilik utang, sehingga perbuatan yang mencemarkan nama baik dan/atau penghinaan masuk ke ranah tindak pidana yang diatur dalam Pasal 310 sampai dengan Pasal 321 KUHP dan Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (“UU ITE”). Perbedaan antara kedua ketentuan tersebut adalah bahwa UU ITE mengatur pencemaran nama baik dan/atau penghinaan yang dilakukan di dunia siber.
Pasal 27 ayat (3) UU ITE melarang setiap orang melakukan tindakan yang “dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.” Terkait dengan pelaksanaan Pasal 27 ayat (3) UU ITE dapat dilihat dalam Keputusan Bersama Menteri Komunikasi Dan Informatika, Jaksa Agung, Dan Kapolri Nomor 229, 154, KB/2/VI/2021 Tahun 2021 (“SKB UU ITE”):
- Bukan sebuah delik pidana yang melanggar Pasal 27 ayat (3) UU ITE, jika muatan atau konten yang ditransmisikan, didistribusikan, dan/atau dibuat dapat diaksesnya tersebut adalah berupa penghinaan yang kategorinya cacian, ejekan, dan/atau kata-kata yang tidak pantas. Untuk perbuatan yang demikian dapat menggunakan kualifikasi delik penghinaan ringan (Pasal 315 KUHP), yang mana sanksi pidananya adalah pidana penjara maksimal 4 bulan 2 minggu atau denda maksimal Rp4,5 juta.
- Bukan delik yang berkaitan dengan muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik dalam Pasal 27 ayat (3) UU ITE, jika muatan atau konten yang ditransmisikan, didistribusikan, dan/atau dibuat dapat diaksesnya tersebut adalah berupa penilaian, pendapat, hasil evaluasi, atau sebuah kenyataan.
Dengan demikian, menurut SKB UU ITE, maka penyebaran informasi utang di media sosial tidak dapat dikenakan Pasal 27 ayat (3) UU ITE karena konten yang diungkapkan adalah suatu kenyataan. Akan tetapi, SKB UU ITE hanya berlaku sebagai standar bagi aparat penegak hukum dan tidak mengikat bagi pertimbangan hakim dalam putusannya, sehingga hakim dapat memutuskan lain.
Uraian singkat di atas merupakan gambaran umum dari penagihan utang di media sosial. Jika Anda tertarik untuk mengetahui lebih lanjut tentang hal tersebut, Kantor Hukum Suria Nataadmadja & Associates dapat membantu Anda.
Suria Nataadmadja & Associates Law Firm
Advocates & Legal Consultants