Termination of Employment Rights
Follow Us

Termination of Employment Rights

Dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (“UU Ketenagakerjaan”)  pada Pasal 156 ayat (1) UU Ketenagakerjaan terdapat 3 (tiga) jenis hak yang diterima karyawan yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (“PHK”), sebagai berikut:

1. Uang Pesangon

Pembayaran berupa uang dari pengusaha kepada pekerja sebagai akibat adanya PHK. Dengan formulasi sebagai berikut:

 

No.

Masa Kerja

Uang Pesangon

1

Masa kerja kurang dari 1 tahun

1 bulan upah

2

Masa kerja 1 tahun - < 2 tahun

2 bulan upah

3

Masa kerja 2 tahun - < 3 tahun

3 bulan upah

4

Masa kerja 3 tahun - < 4 tahun

4 bulan upah

5

Masa kerja 4 tahun - < 5 tahun

5 bulan upah

6

Masa kerja 5 tahun - < 6 tahun

6 bulan upah

7

Masa kerja 6 tahun - < 7 tahun

7 bulan upah

8

Masa kerja 7 tahun - < 8 tahun

8 bulan upah

9

Masa kerja 8 tahun atau lebih

9 bulan upah

 

2. Uang Penghargaan Masa Kerja

Uang jasa sebagai penghargaan pengusaha kepada pekerja yang dikaitkan dengan lamanya masa kerja.

No.

Masa Kerja

Uang Pesangon

1

Masa kerja 3 tahun - < 6 tahun

2 bulan upah

2

Masa kerja 6 tahun - < 9 tahun

3 bulan upah

3

Masa kerja 9 tahun - < 12 tahun

4 bulan upah

4

Masa kerja 12 tahun - < 15 tahun

5 bulan upah

5

Masa kerja 15 tahun - < 18 tahun

6 bulan upah

6

Masa kerja 18 tahun - < 21 tahun

7 bulan upah

7

Masa kerja 21 tahun - < 24 tahun

8 bulan upah

8

Masa kerja 24 tahun atau lebih

10 bulan upah

 

3. Uang Pengganti Hak

Pembayaran berupa uang dari pengusaha kepada pekerja sebagai penggantian istirahat tahunan, panjang, biaya perjalanan ke tempat kerja, pengobatan, dan perumahan.

 

 

Suria Nataadmadja & Associates Law Firm

Advocates & Legal Consultants