Operational Cost Replacement in The Upper Indonesian…
Follow Us

Operational Cost Replacement in The Upper Indonesian Oil and Gas Sector

Minyak bumi dan gas bumi “migas” merupakan sumber energi yang tidak dapat dipisahkan dari kehidupan manusia. Sebelum dapat digunakan oleh manusia, sumber migas harus dicari, diambil, dan dikelola terlebih dahulu. Berdasarkan Pasal 4 ayat (2) Undang-Undang No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (“UU Migas”), penyelenggaraan kegiatan migas di Indonesia dikuasai oleh pemerintah sebagai pemegang kuasa pertambangan. Kegiatan pertambangan migas terbagi menjadi dua sektor, yaitu:

  1. Sektor Hulu (Pasal 1 angka 7 UU Migas)

Terdiri dari kegiatan usaha eksplorasi dan eksploitasi

  1. Sektor Hilir (Pasal 1 angka 10 UU Migas)

Terdiri dari kegiatan usaha pengolahan, pengangkutan, penyimpanan, dan/atau niaga.

Selanjutnya, sesuai dengan Pasal 10 UU Migas, badan usaha yang ingin melakukan kegiatan pertambangan migas, hanya dapat memilih satu sektor kegiatan kerja, yaitu antara sektor hulu atau sektor hilir.

Sektor hulu usaha migas merupakan sektor usaha dengan risiko yang tinggi karena membutuhkan modal dan teknologi yang tinggi juga, sehingga pelaksanaan usaha ini selalu dilakukan dengan sistem kerja sama dengan kontraktor untuk memitigasi risiko yang ada. Sesuai dengan Pasal 6 ayat (1) UU Migas, kegiatan usaha migas hanya dapat dilakukan melalui “kontrak kerja sama”. “Kontrak kerja sama” (Joint Cooperation Contract) antara pemerintah dengan kontraktor dilakukan dengan skema dimana setiap pembiayaan yang dikeluarkan oleh kontraktor selama melakukan eksplorasi dan eksploitasi akan dikembalikan oleh pemerintah kepada kontraktor setelah kontraktor bersangkutan telah berproduksi secara komersial sesuai dengan “kontrak kerja sama” (Pasal 1 ayat (1) Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral No. 22 Tahun 2008 tentang Jenis-Jenis Biaya Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi yang Tidak Dapat Dikembalikan kepada Kontraktor Kontrak Kerja Sama).

Dengan adanya sistem penggantian biaya operasional (cost recovery) ini, menegaskan kembali mengenai kewenangan dan kepemilikan sumber daya migas di Indonesia yang merupakan milik negara. Selain itu, tujuan dari adanya pengembalian biaya operasional ini adalah agar kontraktor tertarik untuk mengembangkan kegiatan migas di Indonesia.

 

Suria Nataadmadja & Associates Law Firm

 

Advocates & Legal Consultants