Execution of General Meeting of Shareholders
Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham (“RUPS”) diatur pada Pasal 78, 79, dan 80 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (“UU PT”). Pada Pasal 78 ayat (1) UU PT mengatur mengenai bentuk dari RUPS yang ditinjau dari segi waktu penyelenggaraannya.
- RUPS Tahunan
RUPS Tahunan bersifat wajib diadakan setiap tahun. Diadakan dalam jangka waktu “paling lambat” 6 (enam) bulan setelah tahun buku berakhir.
Direksi harus mengajukan semua dokumen dari laporan tahunan Perseroan sesuai ketentuan Pasal 66 ayat (2) UU PT yang terdiri atas pokok-pokok berikut:
- Laporan keuangan;
- Laporan mengenai kegiatan Perseroan;
- Laporan pelaksanaan TJSL;
- Rincian masalah yang timbul selama tahun buku yang mempengaruhi kegiatan Perseroan;
- Laporan tugas pengawasan yang dilaksanakan Dewan Komisaris;
- Nama anggota Direksi dan Dewan Komisaris;
- Gaji dan tunjangan anggota Direksi dan Dewan Komisaris.
- RUPS Luar Biasa
Bentuk lain dari RUPS adalah RUPS Luar Biasa. Dalam praktik RUPS Luar Biasa dapat diadakan setiap waktu berdasarkan kebutuhan dan kepentingan Perseroan. Sehingga Direksi dapat menyelenggarakan RUPS Luar Biasa dengan catatan bahwa secara objektif Perseroan benar-benar membutuhkannya.
Pada dasarnya yang berfungsi dan menyelenggarakan RUPS Tahunan maupun Luar Biasa adalah Direksi. Akan tetapi tidak menutup kemungkinan penyelenggaraan RUPS Tahunan/Luar Biasa dilakukan atas permintaan.
Suria Nataadmadja & Associates Law Firm
Advocates & Legal Consultants