Dispute Resolution through Reconciliation
Pasal 130 Herzien Indonesis Reglement (“HIR”) menghendaki dan mengenal mengenai penyelesaian sengketa melalui cara damai. Pasal 130 HIR berbunyi :
“Jika pada hari yang ditentukan itu kedua belah pihak datang, maka pengadilan negeri dengan pertolongan ketua mencoba akan memperdamaikan mereka”. Berhubungan dengan ayat (2) yang berbunyi : “Jika perdamaian yang demikian itu dapat dicapai, maka pada waktu bersidang, diperbuat sebuah surat (akta) tentang itu, dalam mana kedua belah pihak dihukum akan menaati perjanjian yang diperbuat itu, surat mana akan berkekuatan dan akan dijalankan sebagai putusan yang biasa.
Penyelesaian sengketa melalui perdamaian jauh lebih efektif dan efisien, itu sebabnya berkembang berbagai cara penyelesaian sengketa di luar pengadilan, yang dikenal dengan Alternative Dispute Resolution (ADR), terbagi dalam berbagai bentuk, seperti:
- Mediasi (Mediation)
Melalui sistem kompromi di antara para pihak, sedang pihak ketiga yang bertindak sebagai mediator .
- Konsiliasi
Pihak ketiga bertindak sebagai konsiliator yang berperan untuk merumuskan perdamaian, meskipun keputusan tetap di tangan para pihak.
- Expert Determination
Menunjuk seorang ahli untuk memberikan penyelesaian yang menentukan, keputusan yang diambil oleh seorang ahli tersebut mengikat kepada para pihak.
- Mini Trial
Para pihak sepakat untuk menunjuk seorang Advisor yang akan bertindak:
- Memberi opini kepada kedua belah pihak;
- Opini diberikan advisor setelah mendengar permasalahan sengketa dari kedua belah pihak;
- Opini berisi kelemahan dan kelebihan setelah mendengar permasalahan sengketa dari kedua belah pihak;
- Setelah itu nantinya memberi cara bagaimana penyelesaian yang harus ditempuh para pihak.
Suria Nataadmadja & Associates Law Firm
Advocates & Legal Consultants