Regulation regarding Acceleration in Doing Business
Follow Us

Regulation regarding Acceleration in Doing Business

Dengan pertimbangan, bahwa perizinan berusaha yang diterbitkan oleh kementerian/lembaga dan pemerintah daerah untuk memulai, melaksanakan, dan mengembangkan kegiatan usaha, perlu ditata kembali agar menjadi pendukung dan bukan sebaliknya menjadi hambatan perkembangan kegiatan usaha.

Pemerintah memandang perlu penyederhanaan lebih lanjut perlu diatur dan ditetapkan kembali standar pelayanan pada kementerian/lembaga, daerah provinsi, dan daerah kabupaten/kota, melalui reformasi peraturan yang diperlukan untuk melaksanakan kegiatan usaha.

Di dalam Peraturan Presiden Nomor 91 Tahun 2017 percepatan pelaksanaan berusaha dilakukan dalam 2 (dua) tahap yaitu :

  1. Tahap Kesatu, yaitu:
  1. pengawalan dan penyelesaian hambatan melalui pembentukan Satuan Tugas;
  2. pelaksanaan Perizinan Berusaha dalam bentuk pemenuhan persyaratan (checklist) yang dilakukan di KEK, KPBPB (Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas), Kawasan Industri, dan KSPN (Kawasan Strategi Pariwisata Nasional); dan  
  3. pelaksanaan Perizinan Berusaha dengan menggunakan data sharing dan penyampaiangyang tidak berulang yang dilakukan di luar KEK, KPBPB, Kawasan Industri, dan KSPN;
  1. Tahap Kedua, yaitu:
  1. pelaksanaan reformasi peraturan Perizinan Berusaha; dan
  2. penerapan Sistem Perizinan Berusaha Terintegrasi secara elektronik (Online Single Submission).

“Pelaksanaan tahapan sebagaimana dimaksud dapat dilakukan secara bersamaan,” bunyi Pasal 2 ayat (2) Perpres ini.

Sistem Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik (Online Single Submission)

 

Sistem Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik mulai disusun sejak diundangkannya Peraturan Presiden ini dan uji coba dilaksanakan paling lambat 1 Januari 2018. Sistem tersebut akan dibuat dalam Bahasa Indonesia dan Bahasa Inggris. Dalam rangka pembangunan dan penerapan Sistem Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik, Menteri Komunikasi dan Informatika :

  1. Menyediakan nama laman sistem Perizinan Berusaha Terintegrasi; dan
  2. Memberikan dukungan infrastruktur telekomunikasi yang diperlukan oleh kementerian/lembaga, daerah provinsi, dan daerah kabupaten/kota.

 

Pengelola Sistem Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik (Online Single Submission bertanggung jawab untuk:

  1. menyampaikan data dan informasi secara tunggal (single submission of data and information), pemrosesan data dan informasi secara tunggal dan sinkron (single and synchronous processing of data and information), dan pembuatan keputusan secara tunggal untuk pemberian Perizinan Berusaha;
  2. menjamin sistem pelayanan pada Sistem Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik (Online Single Submission) beroperasi secara terus menerus dan memenuhi standar keamanan data dan informasi;
  3. melakukan proses manajemen sistem informasi dan validasi secara elektronik terhadap para pengguna sistem untuk mendapatkan legalitas akses;
  4. melakukan koordinasi dan sinkronisasi pertukaran data dan informasi secara langsung (online) di antara pengguna Sistem Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik (Online Single Submission);
  5. menyiapkan akses data realisasi Perizinan Berusaha dari kementerian/lembaga dan pemerintah daerah yang memiliki kewenangan Perizinan Berusaha sebagai konfirmasi atas telah diterbitkan Perizinan Berusaha sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  6. melakukan tindakan untuk mengatasi gangguan terhadap sistem pelayanan pada Sistem Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik (Online Single Submission);
  7. menyediakan audit trail;
  8. menjamin keamanan dan kerahasiaan data dan informasi; dan
  9. menyediakan pusat layanan.

 

Untuk dapat mengakses Sistem Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik, para pihak pengguna wajib memiliki hak akses. Kemudian Para pihak pengguna memberikan dan/atau menerima data dan informasi yang disampaikan melalui sistem elektronik dari dan ke Sistem Perizinan Berusaha Terintegrasi secara elektronik. Data dan informasi yang disampaikan merupakan dokumen elektronik yang mengikat para pihak yang terkait dengan Sistem Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik.

 

Suria Nataadmadja & Associates Law Firm

Advocates & Legal Consultants