Differences in Employment Agreement
Follow Us

Differences in Employment Agreement

Secara hukum dikenal 2 (dua) macam perjanjian kerja, yaitu Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (“PKWT”) dan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (“PKWTT”). Berdasarkan Pasal 56 Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (“UU Ketenagakerjaan”) menyatakan:

  1. Perjanjian kerja dibuat untuk waktu tertentu atau untuk waktu tidak tertentu
  2. Perjanjian kerja untuk waktu tertentu sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) didasarkan atas:
  1. Jangka waktu;
  2. Selesainya suatu pekerjaan tertentu

Dalam Pasal 59 ayat (1) UU Ketenagakerjaan menyebutkan bahwa PKWT hanya dapat dibuat untuk pekerjaan tertentu yang menurut jenis dan sifat atau kegiatan pekerjaannya akan selesai dalam waktu tertentu, yakni :

  1. Pekerjaan yang sekali selesai atau yang sementara sifatnya;
  2. Pekerjaan yang diperkirakan penyelesaiannya dalam waktu yang tidak terlalu lama dan paling lama 3 (tiga) tahun;
  3. Pekerjaan yang bersifat musiman; dan
  4. Pekerjaan yang berhubungan dengan produk baru, kegiatan baru, atau produk tambahan yang masih dalam percobaan atau penjajakan.

 

Perbedaan PKWT dan PKWTT, dengan rincian sebagai berikut:

Dalam PKWT:

  1. Dibatasi waktu atau selesainya pekerjaan;
  2. PHK demi hukum sesuai dengan yang diperjanjikan, tidak harus melalui proses Lembaga Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (LPPHI);
  3. PHK sesuai dengan yang diperjanjikan, tidak ada kewajiban perusahaan membayar uang pesangon dan uang penghargaan masa kerja;
  4. Tidak boleh ada masa percobaan;
  5. Perjanjian kerja harus tertulis dengan huruf latin dalam Bahasa Indonesia; dan
  6. Wajib dicatatkan di instansi ketenagakerjaan.

Sementara dalam PKWTT, dengan rincian sebagai berikut:

  1. Tidak ada batasan waktu (sampai pension atau pekerja meninggal);
  2. PHK karena alasan tertentu harus melalui proses Lembaga Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (LPPHI);
  3. Terjadi PHK, pengusaha wajib memberikan pembayaran;
  4. Masa percobaan diperbolehkan;
  5. Perjanjian kerja bisa tertulis atau lisan; dan
  6. Tidak wajib dicatatkan di instansi ketenagakerjaan.

 

Suria Nataadmadja & Associates Law Firm

Advocates & Legal Consultants