Sea Employment Contract
Pengertian Perjanjian Kerja Laut (“PKL”) menurut Pasal 395 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (“KUHD”) ialah perjanjian yang dibuat antara seorang pengusaha kapal di satu pihak dan seorang buruh di pihak lain, dengan mana pihak tersebut terakhir menyanggupi untuk di bawah perintah pengusaha itu melakukan pekerjaan dengan mendapat upah, baik sebagai nahkoda atau anak kapal.
Istilah lain dari PKL adalah monsterrol, yakni suatu perjanjian dalam mana disebutkan semua kewajiban dan syarat-syarat mengenai upah, lama dan banyaknya berlayar, dan sebagainya. Perjanjian kerja laut kedudukannya sama dengan perjanjian kerja pada umumnya sehingga bentuk dan isi PKL harus tetap memperhatikan Pasal 1320, Pasal 1335, dan Pasal 1337 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (“KUH Per”).
PKL dapat dilakukan untuk 3 (tiga) macam ikatan kerja (Pasal 398 KUHD):
- PKL untuk waktu tertentu (PKL Periode)
Dalam perjanjian ini para pihak telah menentukan secara tegas mengenai lamanya waktu untuk saling mengikatkan diri (masing-masing pihak mempunyai hak dan kewajiban).
- PKL untuk waktu tidak tertentu
Dalam perjanjian ini hubungan kerja berlaku terus sampai ada pengakhiran oleh para pihak.
- PKL untuk satu atau beberapa perjalanan
Perjanjian kerja yang diselenggarakan berdasarkan pelayaran yang diadakan perusahaan pelayaran dari satu pelabuhan ke pelabuhan lain.
Berbeda dengan perjanjian kerja yang dimungkinkan dibuat dengan tidak tertulis, PKL pada Pasal 399 KUHD harus dibuat secara tertulis bagi nahkoda atau perwira kapal, sedangkan anak buah kapal selain wajib tertulis juga dibuat di depan pihak berwenang (syahbandar) Pasal 400 KUHD.
Yang harus memiliki PKL adalah setiap pelaut yang telah disijil harus memiliki PKL yang masih berlaku diatur pada pasal 145 UU No. 17 tahun 2008 tentang Pelayaran. Sijil adalah daftar dari semua orang yang harus melakukan perjalanan dinas sebagai awak kapal yang dapat dirinci sebagai berikut:
- Setiap Perwira dan ABK yang telah membuat PKL, serta yang diwajibkan menjalankan dinas anak kapal;
- Orang-orang lain, yang dengan persetujuan pengusaha kapal atas tanggungan sendiri melakukan suatu perusahaan di kapal;
- Orang-orang lain yang telah membuat perjanjian kerja dengan majikan selain pengusaha kapal, yang mewajibkan mereka untuk bekerja pada majikan lain tersebut.
Suria Nataadmadja & Associates Law Firm
Advocates & Legal Consultants