Limited Liability Company as Legal Subject
Di dalam Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (“UUPT”) mendefinisikan Perseroan Terbatas sebagai badan hukum yang merupakan persekutuan modal, didirikan berdasarkan perjanjian, melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam Undang-Undang ini serta peraturan pelaksanaannya.
Kemudian M. Yahya Harahap dalam bukunya Hukum Perseroan Terbatas (hal. 52), menjelaskan secara ringkas mengenai personalitas perseroan (rechtspersoonlijkheid, legal personality) dari perseroan. Yahya mengatakan bahwa perorangan manusia baik laki-laki, perempuan maupun dewasa atau anak-anak adalah subjek hukum yang memiliki personalitas atau kepribadian. Manusia sebagai person/perorangan dan subjek hukum mempunyai hak hidup yang dilindungi hukum. Manusia berhak memiliki kekayaan di depan hukum. Bahkan pada dirinya melekat berbagai hak asasi yang harus dihormati penguasa dan anggota masyarakat lain. Sebaliknya, kepadanya dapat diminta pertanggungjawaban atas pelanggaran kewajiban hukum yang melekat pada hak tersebut di depan pengadilan: semua manusia sebagai perorangan adalah badan hukum (legal person) dan hal itu melekat pada dirinya sejak lahir, serta keadaan itu berlangsung selama hidupnya sejak lahir sampai meninggal dunia.
Lebih lanjut Yahya menjelaskan bahwa akan tetapi, bukan manusia perorangan saja yang bisa menjadi subjek hukum dan badan hukum, perseroan juga bisa menjadi badan hukum. Oleh karena itu, perseroan juga bisa menjadi subjek hukum. Apabila sesuatu mempunyai hak (recht, right) dan kewajiban (duty) seperti layaknya manusia, maka menurut hukum setiap apa pun yang mempunyai hak dan kewajiban adalah subjek hukum dalam kategori badan hukum. Dengan demikian, tidak selamanya badan hukum harus manusia.
Badan hukum yang bukan manusia itu adalah apa yang disebut dalam Pasal 1 angka 1 UUPT yaitu Perseroan Terbatas.
Sejalan dengan hal tersebut, dalam artikel Pandangan Yuridis tentang PT dan Organ-organnya, dijelaskan bahwa perseroan adalah badan hukum dan dengan demikian merupakan subjek hukum mandiri, maka keberadaan Perseroan tidak tergantung dari keberadaan para pemegang sahamnya, para anggota Direksi dan Dewan Komisaris. Sekalipun mereka berganti atau diganti, pergantian tersebut tidak mengubah keberadaan Perseroan selaku persona standi in judicio.
Suria Nataadmadja & Associates Law Firm
Advocates & Legal Consultants